Jakarta- Perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA, Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG, Terdakwa MASTER PARULIAN TUMANGGOR, Terdakwa STANLEY MA, dan Terdakwa LIN CHE WEI alias WEIBINANTO HALIMDJATI.
Berdasarkan siaran Nomor: PR – 1730/006/K.3/Kph.3/11/2022 yang di sampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH,MH., kepada media Sumatratimes.co.id Selasa (1/11/2022).
Dalam perkara tersebut, para Terdakwa secara bersama-sama telah melawan hukum terkait kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022, yang di tindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yang mengatur DMO 20% untuk persetujuan ekspor (PE) dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 170 Tahun 2022 yang mengatur DMO 30 % bagi pelaku usaha.
Hal tersebut dilakukan dengan prakarsa Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA, dan Terdakwa LIN CHE WEI alias WEIBINANTO HALIMDJATI untuk mendegradasi (melonggarkan) syarat pemenuhan DMO 20% yaitu dengan menggunakan sistem pledge atau komitmen DMO 20 % dari eksportir sebagai syarat pemberian persetujuan ekspor yang sifatnya hanya dilaporkan (self assesment) oleh pelaku usaha tanpa verifikasi kebenaran dokumen dan faktual.
Dengan adanya peluang tersebut, maka Terdakwa MASTER PARULIAN TUMANGGOR, Terdakwa STANLEY MA, dan Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG secara aktif mengurus persetujuan ekspor (PE) tanpa memastikan kebenaran materiil dari bukti pemenuhan kewajiban 20% dan 30% DMO.
Sebagai akibat diterbitkannya persetujuan ekspor secara melawan hukum tersebut, para eksportir CPO dan turunannya mementingkan penjualan/ekspor keluar negeri untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan kelangkaan minyak goreng dalam negeri sehingga dapat menimbulkan perekonomian negara.
Dalam persidangan pada 20 September 2022 dan 22 September 2022, telah diperoleh fakta dari keterangan saksi FARID AMIR, saksi OKE NURWAN dan saksi DEMAK, bahwa Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA menginstruksi melalui arahan-arahan baik lisan maupun sarana komunikasi gawai kepada pejabat dibawahnya untuk pemberian persetujuan ekspor kepada perusahaan tanpa adanya verifikasi lapangan kebenaran pelaksanaan DMO dan Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI yang menentukan perusahaan mana saja yang mendapatkan persetujuan ekspor tanpa adanya proses akuntabilitas.
Selain itu, Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA bersama dengan Terdakwa LIN CHE WEI alias WEIBINANTO HALIMDJATI menggunakan mekanisme pemenuhan komitmen atau pledge tanpa adanya verifikasi akuntabilitas pemenuhannya dalam menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan turunannya. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Oke Nurwan tidak pernah dilibatkan dalam pengecekan pemenuhan DMO oleh pelaku usaha.
Di persidangan juga telah terungkap bahwa pada akhir Februari 2022, Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA telah menerima uang sebesar SGD 10.000 di ruang kerjanya dari Terdakwa MASTER PARULIAN TUMANGGOR yang selanjutnya Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA menginstruksikan agar uang tersebut dibagi kepada kepada tim yang memproses persetujuan ekspor. (Hen)