Bagansiapiapi – Jaksa Penuntut Umum (Jupri Wandy Banjarnahor, S.H) pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka ZULKIFLI BIN BAHARI USMAN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran 2016.
Saat di konfirmasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Kepenghuluan Teluk Bano II tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rokan Hilir Yogi Hendra SH.MH., menerangkan bahwa Perbuatan Tersangka ( ZULKIFLI BIN BAHARI USMAN) disangka melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun salah satu barang bukti yang diserahkan yaitu uang sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut dititipkan keluarga tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara .
Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, berkas perkara atas nama Tersangka ZULKIFLI BIN BAHARI USMAN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 dinyatakan LENGKAP (P-21) secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka yaitu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 183.861.235,- (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).” Sumber Kasi Intel Kejari Rokan Hilir ( Hen)