Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Selasa (13/12/2022) menyampaikan ke awak media adapun 15 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Tersangka THOMAS WOROTIKAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka CLAUDIO APRILITO BAHIHI ALIAS RIDEL dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka FIKRI MUADZ ALS UDIN BIN UJANG SUMADI RAHMAT dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka DEDE SUHERLAN BIN JAEN dari Kejaksaan Negeri Purwakarta yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka IKSAN ALS AUNG BIN HUSNAH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka I KOMANG ARTAYASA ALIAS MANG EDOK dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka INDRA GUNAWAN ALIAS INDRA BIN ISHAK (ALM) dari Kejaksaan Negeri Bungo yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ARIS SULISTIYO S.PD BIN YOTO WIYONO dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka ROMLAN BIN M NUR dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka NAWAWI ALIAS AWI BIN BASRI HASAN dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka NENI SYAFITRI BINTI SARIPUDIN dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
Tersangka ARDIANSYAH ALIAS ARDI ALIAS SINOLE BIN MAHYUDDIN daro Kejaksaan Negeri Luwu yang disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka RASUL DG. TIKA BIN SYARIFUDDIN DG. ROWA dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka BURHANUDDIN dari Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka ERIKA APRILIA ALIAS RIKA BINTI TAHRIR dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. ” Sumber Puspenkum Kejagung” (Hen Riau)