Sulsel- Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Erfa Basmar, SH.MH., bersama dengan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (17/1/2023) sekitar jam 22.00 Wita, telah berhasil mengamankan “BURONAN” kejaksaan yaitu seorang Terdakwa lelaki yang bernama MUHAMMAD RIMBA BASRI dalam Perkara Tindak Pidana Kasus Penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban dalam hal ini Pegadaian unit ruko pelangi Kec. Tamalanrea Kota Makassar mengalami kerugian materil sebesar Rp. 626.111.040,-.
Berdasarkan siaran pers Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.MH, sebelum menangkap terdakwa MUHAMMAD RIMBA BASRI maka tim tabur terlebih dahulu pada pukul 15.00 wita (sore hari) berhasil mengamankan perempuan MERYAM MISTHAM KAMASE yang juga ikut terlibat dalam tindak pidana menggadaikan berlian palsu, atas informasi yang diperoleh tim tabur kejati sulsel dari perempuan MERYAM MISTHAM KAMASE maka dilakukan pencarian ke alamat / kediaman terdakwa MUHAMMAD RIMBA BASRI.
lebih jauh, Kasi penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.MH menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada kejari makassar telah menuntut terdakwa MUHAMMAD RIMBA BASRI dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atas Tuntutan Jaksa tersebut maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdwa MUHAMMAD RIMBA BASRI dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bula.
Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan Terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding. Bahwa Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa MUHAMMAD RIMBA BASRI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban.
Karena Terdakwa MUHAMMAD RIMBA BASRI tidak puas terhadap putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021, Namun permohonan Kasasi Terdakwa MUHAMMAD RIMBA BASRI ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin ketua majelis Hakim SRI MURWAHYUNI, SH.MH menambah hukuman terdakwa MUHAMMAD RIMBA BASRI dengan pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan.
Setelah terdakwa MUHAMMAD RIMBA BASRI mengetahui permohonan Kasasinya ditolak sambung Kasi penkum Kejati SulSel Soetarmi, maka terdakwa MUHAMMAD RIMBA BASRI sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN.
Atas perintah Dr. Josia Koni, SH.MH Asisten Intelijen Kejati SulSel maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Intel Erfa Basmar, SH.MH berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa MUHAMMAD RIMBA BASRI di kompleks perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Graha III Blok C Kota Makassar.
Selanjutnya Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R.FEBRYTRIANTO, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN.
“Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel” (Hen Riau)