• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Januari 30, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

    Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

    Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

    Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

    Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

    Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

    Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

    Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

    Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

    Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

    Restorative Justice Bukan Program Tetapi Kewenangan yang Diberikan Undang-Undang oleh Kejaksaan

    Kejagung Periksa Kadis DPMPTSP Pemkab Serang terkait PT Waskita Beton Precast

    Kejagung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

    Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

    Puspenkum Kejagung: Penanganan TP Kejahatan Seksual Anak di Lahat Sumsel Dalam Proses Eksaminasi

    Perkembangan Perkara BAKTI Kemenkominfo RI, Kejagung Periksa 10 Saksi

    Direktur PT Ultra Jaya Milk di Periksa Kejagung Terkait Perkara Impor Garam 

    Perkara SKEBP Rajungan PT Surveyor Indonesia, 2 Orang Saksi di Periksa Jaksa Penyidik

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

    Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

    Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

    Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

    Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

    Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

    Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

    Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

    Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

    Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

    Restorative Justice Bukan Program Tetapi Kewenangan yang Diberikan Undang-Undang oleh Kejaksaan

    Kejagung Periksa Kadis DPMPTSP Pemkab Serang terkait PT Waskita Beton Precast

    Kejagung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

    Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

    Puspenkum Kejagung: Penanganan TP Kejahatan Seksual Anak di Lahat Sumsel Dalam Proses Eksaminasi

    Perkembangan Perkara BAKTI Kemenkominfo RI, Kejagung Periksa 10 Saksi

    Direktur PT Ultra Jaya Milk di Periksa Kejagung Terkait Perkara Impor Garam 

    Perkara SKEBP Rajungan PT Surveyor Indonesia, 2 Orang Saksi di Periksa Jaksa Penyidik

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

2 Orang Terdakwa Dugaan Tipikor TWP AD Akan Menjalani Sidang Putusan Majlis Hakim

23 Januari 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
2 Orang Terdakwa Dugaan Tipikor TWP AD Akan Menjalani Sidang Putusan Majlis Hakim

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai dengan  tahun 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp133.763.305.600, akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., ke awak media Senin (23/1/2023), Sebelumnya pada sidang Desember lalu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533. dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun. Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467 dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.

Kabar Terkait

Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

Dalam tuntutannya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533 dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. Harta memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483. Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E.

Selanjutnya kata Kapuspenkum Kejagung, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para Terdakwa, berdasarkan keterangan para Terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Mengenai penyelamatan uang negara, JAM-Pidmil mengapresiasi kerja panjang Tim Koneksitas mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan perkara TWP AD ini yang tentunya terkait menyelamatkan keuangan negara. JAM-Pidmil juga menyampaikan terima kasih atas kinerja yang baik, sinergi, serta koordinasi antara Oditur, Jaksa dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) selama proses penyidikan sampai dengan persidangan pada tahap tuntutan ini.

Mengingat kerugian negara yang mencapai Rp133.763.305.600, JAM-Pidmil mengatakan Tim Koneksitas berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD di Terdakwa dan pihak terkait, termasuk dalam tuntutan diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing Terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi.

Soal barang bukti yang berhasil disita dari para Terdakwa senilai Rp53 Miliar, JAM-Pidmil menyatakan Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan.

JAM-Pidmil berharap Panglima dan juga KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan Papera (perwira penyerah perkara) di satuan Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit.” Sumber Puskenkum Kejagung” (Hen Riau)

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait

Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

30 Januari 2023

Bagansiapiapi- - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong SIP kembali membagikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir. Kali ini,...

Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

30 Januari 2023

Bagansiapiapi- Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP mengikuti rapat koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi daerah secara rutin yang dipimpin langsung oleh...

Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

30 Januari 2023

Pekanbaru - Bertempat di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bagansiapiapi, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH., MH, M.Si (Han)...

Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

30 Januari 2023

Bagansiapiapi- Dinas P2KBP3A Kabupaten Rokan Hilir membuka secara resmi Turnamen Sepak Bola Futsal Melinial Cup di Gor batu enam Jumat,...

Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

30 Januari 2023

Jakarta - Menindaklanjuti permintaan tanggapan dari berbagai media mengenai vonis lepas yang dijatuhkan kepada HENRY SURYA dalam kasus dugaan penipuan...

Next Post
Kejaksaan Bersama TNI AD Berhasil Amankan 180 Aset Dugaan Tipikor Dana TWP AD

Kejaksaan Bersama TNI AD Berhasil Amankan 180 Aset Dugaan Tipikor Dana TWP AD

Kejaksaan Tinggi Riau Mengajukan 1 Perkara Restoratif Justice ke JAM-Pidum

Kejaksaan Tinggi Riau Mengajukan 1 Perkara Restoratif Justice ke JAM-Pidum

Trendings

  • Bangun Rumah Mewah, Kekayaan Drastis Penghulu Panipahan Darat di Pertanyakan?

    Bangun Rumah Mewah, Kekayaan Drastis Penghulu Panipahan Darat di Pertanyakan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahas Langkah Kongkrit Pengendalian Inflasi Daerah, Asintel Kejati Riau Rapat Kordinasi bersama Forkopimda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Orang Jaksa Menjalani Sidang Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Rohil Optimis Lanjutkan Pembangunan Jalan Lintas Pesisir Sungai Daun – Panipahan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.