• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Januari 30, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

    Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

    Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

    Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

    Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

    Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

    Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

    Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

    Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

    Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

    Restorative Justice Bukan Program Tetapi Kewenangan yang Diberikan Undang-Undang oleh Kejaksaan

    Kejagung Periksa Kadis DPMPTSP Pemkab Serang terkait PT Waskita Beton Precast

    Kejagung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

    Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

    Puspenkum Kejagung: Penanganan TP Kejahatan Seksual Anak di Lahat Sumsel Dalam Proses Eksaminasi

    Perkembangan Perkara BAKTI Kemenkominfo RI, Kejagung Periksa 10 Saksi

    Direktur PT Ultra Jaya Milk di Periksa Kejagung Terkait Perkara Impor Garam 

    Perkara SKEBP Rajungan PT Surveyor Indonesia, 2 Orang Saksi di Periksa Jaksa Penyidik

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

    Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

    Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

    Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

    Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

    Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

    Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

    Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

    Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

    Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

    Restorative Justice Bukan Program Tetapi Kewenangan yang Diberikan Undang-Undang oleh Kejaksaan

    Kejagung Periksa Kadis DPMPTSP Pemkab Serang terkait PT Waskita Beton Precast

    Kejagung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

    Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

    Puspenkum Kejagung: Penanganan TP Kejahatan Seksual Anak di Lahat Sumsel Dalam Proses Eksaminasi

    Perkembangan Perkara BAKTI Kemenkominfo RI, Kejagung Periksa 10 Saksi

    Direktur PT Ultra Jaya Milk di Periksa Kejagung Terkait Perkara Impor Garam 

    Perkara SKEBP Rajungan PT Surveyor Indonesia, 2 Orang Saksi di Periksa Jaksa Penyidik

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice

24 Januari 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Perkembangan Terkini Perkara Tuntutan Pembunuhan Berencana Yoshua Hutabarat 

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice),

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Selasa(24/1/2023) menyampaikan ke awak media adapun ke 15 Pengajuan Restorative Justice tersebut yaitu:

Kabar Terkait

Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

Tersangka I HUSIN ABDUL alias SAMIN, Tersangka II MURTIN BOTUTIHE alias MURTIN, Tersangka III NASIR BAKARI alias NASIR, Tersangka IV HALID T. INAKU alias JEFRI, Tersangka V NI KADEK MARIASIH alias MBA KADE, dan Tersangka VI YUNA ULOLI alias TA YUNA dari Kejaksaan Negeri Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.

Tersangka ABU BAKAR SUAIBA alias BAKA dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ABDUL KADIR SUAIB alias UNE alias ANJA darI Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka LIBERTUS SALVATOR OLE GALA PIRAN dari Kejaksaan Negeri Flores Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka IDRUS alias OMPONG bin ARJANI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka AGUSTINUS NENDISYA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka RUDI bin SIAM dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka YOGI ISKANDAR PUTRA alias OGI dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka FARDAN LEVI SENEN alias FARDAN dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka FRANGKI KUMOLONTANG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka WIESNU AYATHOHAEDY, S.KOM, M.M. bin HERMANSYAH dari Kejaksaan Negeri Pontianak yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka MONZA PUTRA Pgl MONZA bin SYAMSUAR dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka I BONI SUHENDA bin NUR ISNEDI Pgl BONI, Tersangka II YUDA IVANY bin NUR ISNEDI Pgl. YUDA, dan Tersangka III RIO PRATAMA NAZIR bin NAZIR Pgl RIO dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ARI SUSANDA Pgl ARI bin M JAMAL dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I RIKO. S Pgl ERIK bin SYABIRIN, Tersangka II NOVITA SYABIRIN Pgl NONOV binti SYABIRIN dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya kata Kapuspenkum Kejagung, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. ” Sumber Puskenkum Kejagung”( Hen Riau)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

30 Januari 2023

Bagansiapiapi- - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong SIP kembali membagikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir. Kali ini,...

Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

30 Januari 2023

Bagansiapiapi- Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP mengikuti rapat koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi daerah secara rutin yang dipimpin langsung oleh...

Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

30 Januari 2023

Pekanbaru - Bertempat di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bagansiapiapi, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH., MH, M.Si (Han)...

Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

30 Januari 2023

Bagansiapiapi- Dinas P2KBP3A Kabupaten Rokan Hilir membuka secara resmi Turnamen Sepak Bola Futsal Melinial Cup di Gor batu enam Jumat,...

Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

30 Januari 2023

Jakarta - Menindaklanjuti permintaan tanggapan dari berbagai media mengenai vonis lepas yang dijatuhkan kepada HENRY SURYA dalam kasus dugaan penipuan...

Next Post
Peran Kejaksaan dalam Pendampingan dan Pengamanan Menghadapi Risiko Ekonomi 2023

Peran Kejaksaan dalam Pendampingan dan Pengamanan Menghadapi Risiko Ekonomi 2023

Perkara PT Waskita Karya, 5 Orang Saksi di Periksa Jaksa Penyidik

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

Trendings

  • Bangun Rumah Mewah, Kekayaan Drastis Penghulu Panipahan Darat di Pertanyakan?

    Bangun Rumah Mewah, Kekayaan Drastis Penghulu Panipahan Darat di Pertanyakan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahas Langkah Kongkrit Pengendalian Inflasi Daerah, Asintel Kejati Riau Rapat Kordinasi bersama Forkopimda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Orang Jaksa Menjalani Sidang Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Afrizal Sintong Resmikan SPAM Bagan Punak Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.