• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Januari 30, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

    Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

    Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

    Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

    Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

    Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

    Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

    Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

    Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

    Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

    Restorative Justice Bukan Program Tetapi Kewenangan yang Diberikan Undang-Undang oleh Kejaksaan

    Kejagung Periksa Kadis DPMPTSP Pemkab Serang terkait PT Waskita Beton Precast

    Kejagung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

    Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

    Puspenkum Kejagung: Penanganan TP Kejahatan Seksual Anak di Lahat Sumsel Dalam Proses Eksaminasi

    Perkembangan Perkara BAKTI Kemenkominfo RI, Kejagung Periksa 10 Saksi

    Direktur PT Ultra Jaya Milk di Periksa Kejagung Terkait Perkara Impor Garam 

    Perkara SKEBP Rajungan PT Surveyor Indonesia, 2 Orang Saksi di Periksa Jaksa Penyidik

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

    Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

    Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

    Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

    Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

    Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

    Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

    Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

    Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

    Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

    Restorative Justice Bukan Program Tetapi Kewenangan yang Diberikan Undang-Undang oleh Kejaksaan

    Kejagung Periksa Kadis DPMPTSP Pemkab Serang terkait PT Waskita Beton Precast

    Kejagung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

    Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

    Puspenkum Kejagung: Penanganan TP Kejahatan Seksual Anak di Lahat Sumsel Dalam Proses Eksaminasi

    Perkembangan Perkara BAKTI Kemenkominfo RI, Kejagung Periksa 10 Saksi

    Direktur PT Ultra Jaya Milk di Periksa Kejagung Terkait Perkara Impor Garam 

    Perkara SKEBP Rajungan PT Surveyor Indonesia, 2 Orang Saksi di Periksa Jaksa Penyidik

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejaksaan Tinggi Riau Mengajukan 1 Perkara Restoratif Justice ke JAM-Pidum

24 Januari 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Kejaksaan Tinggi Riau Mengajukan 1 Perkara Restoratif Justice ke JAM-Pidum

Dok : Kejaksaan Tinggi Riau (Kasi Penkum Kejati Riau)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru  – Bertempat di Ruang Vicon Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI. Selasa  (24/1/2023).

Saat di konfirmasi terkait hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., menyampaikan ke awak media bahwa Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Kabar Terkait

Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

Sambung Kasi Penkum Kejati Riau, Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

Atas nama Tersangka Rudi Bin Siam

Kesatu Pasal 44 ayat (1) atau Kedua Pasal 44 ayat (4) Uu No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus Posisi :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 November sekira jam 13.00 WIB bertempat di rumah saksi PINDA Binti APEGI yang beralamat di Jalan Pelantar II Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saat terdakwa RUDI Bin SIAM yang merupakan suami sah dari saksi PINDA Binti APEGI (berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 003/03/I/2011 tanggal 03 Januari 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan ditandatangani oleh Muhammad M. Basyuni) baru bangun tidur, kemudian terdakwa keluar kamar dan melihat istrinya yaitu saksi PINDA Binti APEGI sedang duduk di pintu ruang depan rumahnya sambil menjaga dagangan minuman dan makanan ringan.

Kemudian lanjut Kasi Penkum Kejati Riau, terdakwa menanyakan kepada saksi PINDA apakah AYU TING TING sudah pulang dari meminjam uang kepada keluarga terdakwa, lalu saksi PINDA menjawab “BELUM”, kemudian terdakwa menyuruh saksi PINDA untuk mencari AYU TING TING, namun saksi PINDA tidak melaksanakan perkataan terdakwa karena dagangan saksi PINDA tidak ada yang menjaga, lalu saksi PINDA menawarkan uang kurang lebih sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk dipakai terdakwa terlebih dahulu, namun terdakwa menolak karena uang tersebut tidak cukup, lalu saksi PINDA mengatakan “SUDAHLAH KALAU TAK MAU, KEMANA MAU CARI LAGI” kepada terdakwa sehingga membuat terdakwa marah, lalu terdakwa mendekati saksi PINDA yang sedang duduk menyandar di dekat pintu ruang depan rumah dan terdakwa langsung menendang ke arah wajah saksi PINDA dengan menggunakan kaki sebelah kiri mengenai bibir dan pipi sebelah kiri saksi PINDA hingga kepala saksi PINDA terhentak atau terhantuk ke dinding yang mengakibatkan bibir luar dan dalam saksi PINDA mengalami luka robek.

Bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor: VER/II/XI/2022 terhadap saksi PINDA Binti APEGI yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Concong Luar dan ditandatangani oleh dr.Wira Oktovia.

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Penuturan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.”sumber Kasi Penkum Kejati Riau”(Hendri Sumateratimes)

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait

Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

Kunjungi Masyarakat Terdampak Banjir, Bupati Rohil Bagikan 200 Paket Sembako

30 Januari 2023

Bagansiapiapi- - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong SIP kembali membagikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir. Kali ini,...

Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

Bupati Rohil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah  2023 Bersama Kemendagri 

30 Januari 2023

Bagansiapiapi- Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP mengikuti rapat koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi daerah secara rutin yang dipimpin langsung oleh...

Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

30 Januari 2023

Pekanbaru - Bertempat di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bagansiapiapi, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH., MH, M.Si (Han)...

Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

30 Januari 2023

Bagansiapiapi- Dinas P2KBP3A Kabupaten Rokan Hilir membuka secara resmi Turnamen Sepak Bola Futsal Melinial Cup di Gor batu enam Jumat,...

Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

30 Januari 2023

Jakarta - Menindaklanjuti permintaan tanggapan dari berbagai media mengenai vonis lepas yang dijatuhkan kepada HENRY SURYA dalam kasus dugaan penipuan...

Next Post
Kasi C Bidang Intelijen Kejati Riau Rapat Kordinasi Membahas Langkah Kongkrit Pengendalian Inflasi di Daerah 

Kasi C Bidang Intelijen Kejati Riau Rapat Kordinasi Membahas Langkah Kongkrit Pengendalian Inflasi di Daerah 

Wakajati Riau Bersama Pejabat Tinggi Kejati Riau Diskusi panel Dalam Rangka HUT JAM- Datun ke 31

Wakajati Riau Bersama Pejabat Tinggi Kejati Riau Diskusi panel Dalam Rangka HUT JAM- Datun ke 31

Trendings

  • Bangun Rumah Mewah, Kekayaan Drastis Penghulu Panipahan Darat di Pertanyakan?

    Bangun Rumah Mewah, Kekayaan Drastis Penghulu Panipahan Darat di Pertanyakan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahas Langkah Kongkrit Pengendalian Inflasi Daerah, Asintel Kejati Riau Rapat Kordinasi bersama Forkopimda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Orang Jaksa Menjalani Sidang Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Afrizal Sintong Resmikan SPAM Bagan Punak Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.