• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Desember 23, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Seorang Terpidana Perkara Penadahan Berhasil di Amankan Tim Tabur Kejari Mataram 

28 Januari 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Seorang Terpidana Perkara Penadahan Berhasil di Amankan Tim Tabur Kejari Mataram 

Terpidana PLAMEN PETKOV (baju kaos hitam) BESHIROV Berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Mataram (dok : Kejagung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram berhasil melakukan pengamanan terhadap seorang Terpidana Jumat Kemarin (27/1/2023)

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers menyampaikan ke awak media adapun identitas sebagai berikut:

Nama : PLAMEN PETKOV BESHIROV

Tempat lahir : Sofia-Bulgaria

Umur/tanggal lahir : 43 tahun/19 Oktober 1979

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Warga Negara Asing (Bulgaria)

Tempat tinggal : Bale Pelangi Sandik Blok B5 Nomor 6 Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat

Agama : Kristen Ortodok

Pekerjaan : Swasta

PLAMEN PETKOV BESHIROV kata Kapuspenkum Kejagung merupakan TERPIDANA dalam perkara penadahan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN Psr tanggal 26 April 2022, yang bersangkutan dibebaskan dari semua dakwaan sehingga Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan kasasi.

Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022, PLAMEN PETKOV BESHIROV terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan” dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Proses pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram terkait keberadaan Terpidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram, dan selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk melakukan eksekusi. Ujar Kapuspenkum Kejagung.

Atas dasar permohonan bantuan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bergerak dan berhasil melakukan pengamanan terhadap PLAMEN PETKOV BESHIROV.

Sebagai tindak lanjut dalam eksekusi terhadap Terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), pihak Kejaksaan Negeri Mataram berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk memberikan informasi bahwa PLAMEN PETKOV BESHIROV akan dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Setelahnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian Terpidana sebagai WNA atas eksekusi tersebut. Ujar Kapuspenkum Kejagung

Lebih lanjut, pada pukul 21:00 WITA, Terpidana di lakukan pemeriksan rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 dan dibawa menuju Lapas Kelas IIA Mataram oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan guna dilakukan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.” Sumber Puspenkum Kejagung” (Hen Riau)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.