• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Maret 21, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan

    Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan

    JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

    JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

    Raih Penghargaan Adipura, Bupati Afrizal Sintong Apresiasi DLH Rohil 

    Raih Penghargaan Adipura, Bupati Afrizal Sintong Apresiasi DLH Rohil 

    Kejagung Ungkap Perkembangan Perkara PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast

    Perkembangan Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, Seorang Saksi Di Periksa

    Tim Penyidik Lakukan Penyidikan Perkara PT GTS, Dana Pensiun PT Pelindo dan Tol Japek

    Penyidikan Lanjut, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

    Kejagung Kembali Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo 

    Perkara BAKTI Kemenkominfo , 12 Orang Saksi dan 2 Orang Tersangka di Periksa

    Kejaksaan RI – Kementerian Investasi BKPM Selenggarakan Program Diseminasi Regulasi Investasi

    Kejaksaan RI – Kementerian Investasi BKPM Selenggarakan Program Diseminasi Regulasi Investasi

    JAM- Pidum Kejagung Menyetujui 4 Penghentian Penuntutan Restorative Justice

    JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam TP Narkotika

    JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Restorative Justice

    JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Restorative Justice

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan

    Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan

    JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

    JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

    Raih Penghargaan Adipura, Bupati Afrizal Sintong Apresiasi DLH Rohil 

    Raih Penghargaan Adipura, Bupati Afrizal Sintong Apresiasi DLH Rohil 

    Kejagung Ungkap Perkembangan Perkara PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast

    Perkembangan Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, Seorang Saksi Di Periksa

    Tim Penyidik Lakukan Penyidikan Perkara PT GTS, Dana Pensiun PT Pelindo dan Tol Japek

    Penyidikan Lanjut, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

    Kejagung Kembali Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo 

    Perkara BAKTI Kemenkominfo , 12 Orang Saksi dan 2 Orang Tersangka di Periksa

    Kejaksaan RI – Kementerian Investasi BKPM Selenggarakan Program Diseminasi Regulasi Investasi

    Kejaksaan RI – Kementerian Investasi BKPM Selenggarakan Program Diseminasi Regulasi Investasi

    JAM- Pidum Kejagung Menyetujui 4 Penghentian Penuntutan Restorative Justice

    JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam TP Narkotika

    JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Restorative Justice

    JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Restorative Justice

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

30 Januari 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim Dalam Menerapkan Hukum

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH. (DOK : Kejagung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Menindaklanjuti permintaan tanggapan dari berbagai media mengenai vonis lepas yang dijatuhkan kepada HENRY SURYA dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang dikatakan sebagai perbuatan keperdataan adalah hal yang sangat keliru Kejagung Angkat Bicara.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., Senin (30/1/2023) dalam siaran pers menyampaikan sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi“Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya”, putusan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari Penuntut Umum.

Kabar Terkait

Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan

JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

Oleh karenanya, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum KASASI dalam waktu 14hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP, dengan pertimbangan sebagai

berikut:

1. Bahwa KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya sebanyak Rp106 Triliun, berdasarkan hasil audit nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 Triliun.

Sehingga perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat.

2. KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi dengan alasan:

a) Tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban;

b) Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen / Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta;

c) Produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5% sampai 11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

3. KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka 2 kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota.

Hal tersebut semata-mata adalah perintah dari HENRY SURYA yang dibantu oleh JUNIE INDIRA dan SUWITO AYUB.

4. Setelah uang nasabah terkumpul dari 2012 s/d 2020 atas perintah HENRY SURYA, sebagian dana tersebut dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik HENRY SURYA, dan sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT. Sun Internasional Capital milik HENRY SURYA.

5. Perbuatan HENRY SURYA, JUNIE INDIRA, dan SUWITO AYUB dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota.

Padahal perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan Oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menghindari proses perijinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia.

Sehingga kepada para pelaku, Penuntut Umum sudah sangat benar menjerat dengan pasal dakwaan yakni:

Dakwaan Kesatu:

Pertama: Pasal 46 ayat (1) tentang Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kedua: Pasal 378 KUHP

Ketiga: Pasal 372 KUHP.dan

Dakwaan Kedua;

Pertama

: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua

: Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Oleh karena tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh HENRY SURYA dkk, dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal.

Padahal seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih pada menjadi korban penipuan investasi bodong, sehingga penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi bodong yang dikendalikan oleh HENRY SURYA, JUNIE INDIRA, dan SUWITO AYUB.

Demikian alasan-alasan hukum yang dijadikan pertimbangan oleh Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Kasasi” sumber Puskenkum Kejagung” (Hen Riau)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan
Berita Utama

Dukung Program KUR UMKM, Kajari Aceh Barat Daya Terima 2 Penghargaan

20 Maret 2023

Aceh - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko, S.H., M.H. menerima penghargaan dari PT. Pegadaian CPS Blangpidie atas...

Read more
JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

JPU Limpahkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Kuansing  ke Pengadilan Tipikor 

20 Maret 2023
Raih Penghargaan Adipura, Bupati Afrizal Sintong Apresiasi DLH Rohil 

Raih Penghargaan Adipura, Bupati Afrizal Sintong Apresiasi DLH Rohil 

20 Maret 2023
Next Post
Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) menggelar perlombaan Futsal Melinial Cup

Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

Aswas Kejati Riau Kunjungan Kerja ke Kejari Rokan Hilir Dalam Rangka Inspeksi Umum 2023

Trendings

  • Memahami Kode Warna di Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Eselon II, Jaksa Agung: Laksanakan Amanah Dengan Penuh Tanggung Jawab 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apkikasi SilaSidakep Sumedang, Ngak Ngantri Urus Dokumen Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Tinggi Riau Menerima Kunjungan Silaturrahmi FKUB Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa, Disdikbud Rohil Addendum Waktu dan Wajibkan Denda 1:1000 ke Penyedia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.