• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Juni 19, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Sinaboi Gelar Patroli KRYD

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Sinaboi Gelar Patroli KRYD

    Polsek Sinaboi Gelar Panen Raya Jagung Serentak di kepenghuluan Sungai Bakau

    Polsek Sinaboi Gelar Panen Raya Jagung Serentak di kepenghuluan Sungai Bakau

    Polres Rohil Tangkap Tiga Pencuri Hiolo Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau

    Polres Rohil Tangkap Tiga Pencuri Hiolo Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau

    Penghulu Sungai Nyamuk Daryamin Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Kemensos  

    Penghulu Sungai Nyamuk Daryamin Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Kemensos  

    Polsek Sinaboi Cek Kesiapan Panen 4 Hektar Jagung Pipil Warga Binaan 

    Polsek Sinaboi Cek Kesiapan Panen 4 Hektar Jagung Pipil Warga Binaan 

    Penghulu Sinaboi Dampingi Tim KKP Pusat Survei Topografi Lokasi KNMP

    Penghulu Sinaboi Dampingi Tim KKP Pusat Survei Topografi Lokasi KNMP

    Jajaran Polsek Sinaboi Gelar Patroli Rutin KRYD 

    Jajaran Polsek Sinaboi Gelar Patroli Rutin KRYD 

    Ciptakan Rasa Aman, Polsek Sinaboi Gelar Patroli Malam di Sejumlah Vihara

    Ciptakan Rasa Aman, Polsek Sinaboi Gelar Patroli Malam di Sejumlah Vihara

    Polsek Sinaboi Rutin Pantau Lahan Jagung Pipil Demi Ketahanan Pangan

    Polsek Sinaboi Rutin Pantau Lahan Jagung Pipil Demi Ketahanan Pangan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Sinaboi Gelar Patroli KRYD

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Sinaboi Gelar Patroli KRYD

    Polsek Sinaboi Gelar Panen Raya Jagung Serentak di kepenghuluan Sungai Bakau

    Polsek Sinaboi Gelar Panen Raya Jagung Serentak di kepenghuluan Sungai Bakau

    Polres Rohil Tangkap Tiga Pencuri Hiolo Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau

    Polres Rohil Tangkap Tiga Pencuri Hiolo Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau

    Penghulu Sungai Nyamuk Daryamin Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Kemensos  

    Penghulu Sungai Nyamuk Daryamin Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Kemensos  

    Polsek Sinaboi Cek Kesiapan Panen 4 Hektar Jagung Pipil Warga Binaan 

    Polsek Sinaboi Cek Kesiapan Panen 4 Hektar Jagung Pipil Warga Binaan 

    Penghulu Sinaboi Dampingi Tim KKP Pusat Survei Topografi Lokasi KNMP

    Penghulu Sinaboi Dampingi Tim KKP Pusat Survei Topografi Lokasi KNMP

    Jajaran Polsek Sinaboi Gelar Patroli Rutin KRYD 

    Jajaran Polsek Sinaboi Gelar Patroli Rutin KRYD 

    Ciptakan Rasa Aman, Polsek Sinaboi Gelar Patroli Malam di Sejumlah Vihara

    Ciptakan Rasa Aman, Polsek Sinaboi Gelar Patroli Malam di Sejumlah Vihara

    Polsek Sinaboi Rutin Pantau Lahan Jagung Pipil Demi Ketahanan Pangan

    Polsek Sinaboi Rutin Pantau Lahan Jagung Pipil Demi Ketahanan Pangan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JPU Ajukan Banding Atas Putusan Terhadap Para Terdakwa Perkara Minyak Goreng

31 Januari 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
JPU Ajukan Banding Atas Putusan Terhadap Para Terdakwa Perkara Minyak Goreng
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pusat mengajukan permintaan BANDING atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., ke awak media Selasa (31/1/2023) yaitu;

Akta Permintaan Banding Nomor: 01/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA.

Akta Permintaan Banding Nomor: 02/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR.

Dok : Puspenkum Kejagung

Akta Permintaan Banding Nomor: 03/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI.

Akta Permintaan Banding Nomor: 04/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG.

Akta Permintaan Banding Nomor: 04/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa STANLEY MA.

Sebelumnya pada Rabu 04 Januari 2023, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa, yaitu:

Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA

Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR

Dok : Puspenkum Kejagung

Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI

Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG

Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Terdakwa STANLEY MA

Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Adapun upaya hukum BANDING diajukan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara.” Sumber Puspenkum Kejagung” (Hen Riau)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.