• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, September 9, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya

    Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya

    Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

    Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

    Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

    Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

    Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Acara Maulid Nabi SAW di Masjid As-Syuhada

    Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Acara Maulid Nabi SAW di Masjid As-Syuhada

    Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

    Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

    Dukung Ketapang, Kajati Maluku Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Desa Waimital

    Dukung Ketapang, Kajati Maluku Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Desa Waimital

    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya

    Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya

    Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

    Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

    Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

    Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

    Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Acara Maulid Nabi SAW di Masjid As-Syuhada

    Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Acara Maulid Nabi SAW di Masjid As-Syuhada

    Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

    Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

    Dukung Ketapang, Kajati Maluku Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Desa Waimital

    Dukung Ketapang, Kajati Maluku Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Desa Waimital

    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JPU Ajukan Banding Atas Putusan Terhadap Para Terdakwa Perkara Minyak Goreng

31 Januari 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
JPU Ajukan Banding Atas Putusan Terhadap Para Terdakwa Perkara Minyak Goreng
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pusat mengajukan permintaan BANDING atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., ke awak media Selasa (31/1/2023) yaitu;

Akta Permintaan Banding Nomor: 01/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA.

Akta Permintaan Banding Nomor: 02/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR.

Dok : Puspenkum Kejagung

Akta Permintaan Banding Nomor: 03/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI.

Akta Permintaan Banding Nomor: 04/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG.

Akta Permintaan Banding Nomor: 04/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa STANLEY MA.

Sebelumnya pada Rabu 04 Januari 2023, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa, yaitu:

Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA

Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR

Dok : Puspenkum Kejagung

Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI

Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG

Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Terdakwa STANLEY MA

Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Adapun upaya hukum BANDING diajukan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara.” Sumber Puspenkum Kejagung” (Hen Riau)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya
Berita Utama

Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya

8 September 2025

Ambon- Dalam rangka pelaksanaan Pertemuan Konsultasi (PK) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) yang digelar di Aula Sasana Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Tinggi...

Read more
Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

7 September 2025
Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

7 September 2025
Next Post
JAM- Pidum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

JAM- Pidum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

JAM- Pidum Kejagung Menyetujui 9 Pengajuan Restorative Justice

JAM-Pidum Menyetujui 8 Penghentian Penuntutan  Restorative Justice

Trendings

  • Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

    Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Acara Maulid Nabi SAW di Masjid As-Syuhada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Tinggi Pratama dan 31 Pejabat Administrator Dilantik, Ini Pesan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggung Jawab Konsultan Pengawas Proyek Rigid Rp26,5 Miliar Berat, Amir RZ : Dia Juru Kunci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.