Pekanbaru- Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita sejumlah dokumen terkait pembangunan SKTT GIS – Garuda Sakti. Dokumen itu diperoleh dari penyitaan yang dilakukan penyidik di beberapa tempat.
Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019.
Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (10/1) kemarin. Sejak saat itu, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti.
“Pada hari ini, sekitar pukul 13.30 WIB hingga selesai, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan,” ujar Bambang, Selasa (31/1).
Sehari sebelumnya, sebut Bambang, penggeledahan juga dilakukan penyidik. Dimana Tim Penyidik mendatangi Kantor PT PLN UIP Sumbagteng yang berlokasi di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Penggeledahan ini, disebutkannya, didasarkan izin Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
“Penggeledahan disaksikan dengan oleh aparat Kantor Kelurahan setempat serta beberapa pegawai PT PLN,” sebut Bambang.
Dari dua pelaksanaan penggeledahan itu, lanjut dia, Tim Penyidik telah menyita beberapa dokumen terkait pembangunan SKTT GIS – Garuda Sakti. Diyakini, dokumen tersebut dibutuhkan dalam penyidikan tersebut.
“Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti-barang bukti lain untuk membuat terang penyidikan perkara ini,” pungkas Bambang Heripurwanto.
Perkara rasuah ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.
Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini, sebesar Rp320 miliar lebih. Dana ini bersumber dari anggaran PLN. Dari nilai pagu itu, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT T.
Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, Jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena sampai saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum fungsional. “Sumber Kasi Penkum Kejati Riau” (Hendri Sumateratimes)