Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Senin kemarin (30/1/2023) menggelar persidangan.
Persidangan tersebut dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa IMAM PRAYITNO, Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI, Terdakwa HANDOKO, dan Terdakwa LESLIE GIRIANZA HERMAWAN, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai denganTahun 2021.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Selasa (31/1/2023) menyampaikan ke awak media adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu terdakwa IMAM PRAYITNO
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan seluruh Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan seluruh Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa HANDOKO.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
Terdakwa HANDOKO
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp600.000.000 subsidair pidana penjara selama 1 tahun.
Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan seluruh Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa LESLIE GIRIANZA HERMAWAN.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
Terdakwa LESLIE GIRIANZA HERMAWAN
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp56.347.763.548,64 dengan memperhitungkan Barang Bukti bernilai ekonomis subsidair pidana penjara selama 3 tahun.
Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan Barang Bukti conform Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Sumber Puspenkum Kejagung” (Hen Riau)