• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 9, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dirjen PP Didaulat Menjadi Penguji Sidang Doktoral di Universitas Mataram 

26 Maret 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Dirjen PP Didaulat Menjadi Penguji Sidang Doktoral di Universitas Mataram 

Dok : Int

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mataram- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Dr. Asep N. Mulyana menjadi penguji eksternal dan penguji tamu Ujian Terbuka Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Hukum Universitas Mataram, Mataram, Jum’at kemarin (24/3 2023).

Selain Asep Nana Mulyana, hadir pula sebagai penguji Prof. Dr. H. Zainal Asikin, Prof Dr. Gatot Dwi Hendro Wibowo, Prof. Dr. Hj. Rodliyah, Dr. H. Lalu Parman, Hayyanul Haq, SH, LLM, Ph.D dan Dr. H. Muhaimin. Pada sidang terbuka itu juga hadir Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Biro Hukum Pemprov NTB dan berbagai tamu undangan lainnya.

Dalam Sidang Terbuka Disertasi yang diketuai oleh Dr. Lalu Wira Pria selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram itu, Asep N. Mulyana menyampaikan apresisasi kepada Promovendus Deddi Delianto atas upaya dan jerih payahnya dalam penelitian dan penulisan disertasi dengan judul “Restorative Justice sebagai Model Penghentian Penuntutan Perkara Pidana”.

Menurut Asep N. Mulyana, bahwa penelitian ini tidak hanya akan semakin memperkaya khasanah akademis dan konsepsi teoritik saja, melainkan juga akan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap peningkatan kualitas praktik penegakan hukum di tanah air.

“Oleh karenanya, saya menyarankan sinergitas dan kolaborasi antara dunia pendidikan dengan aparat penegak hukum maupun institusi yang memiliki fungsi dalam pembentukan produk-produk regulasi,” kata Asep N. Mulyana melalui rilis resminya.

Menyitir 3 (tiga) elemen utama sistem hukum Lawrence M. Friedman, “Tentu yang senantiasa harus diperkuat dan dikembangkan adalah substansi dan struktur hukum (legal structure and substance), termasuk budaya hukum masyarakat (legal culture),” tutur Asep N. Mulyana.

Atas dasar itulah, Mantan Kajati Jabar ini mempertanyakan pendapat dan pandangan promovendus terkait dengan bentuk regulasi ideal untuk mengharmoniskan berbagai aturan internal dan institusional terkait Restorative Justice, yang saat ini memiliki karakteristik dan parameter berbeda-beda antara satu dengan lainnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian promovendus, bahwa regulasi yang mengatur terkait Restorative Justice idealnya dalam bentuk undang-undang yang mengatur hukum pidana formil, khususnya dengan memperbaharui dan menyempurnakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‘Namun sebagai exit gate dan untuk mempercepat kebutuhan masyarakat akan pengaturan restorative justice secara terintegrasi dapat dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” papar Deddi Delianto.

Selesai menjadi penguji eksternal, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Asep Nana Mukyana mengadakan pertemuan dan diskusi dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram dan jajaran tentang kemungkinan kolaborasi dan kerjasama dalam rangka penguatan dan pengembangan kebijakan regulasi nasional.

Dalam pembicaraan itu terdapat beberapa model kerjasama, antara lain melalui pembentukan Pusat Studi Kebijakan Regulasi sebagai cikal bakal dalam menyusun kurikulum dan program studi yang akan menghasilkan para perancang undang-undang (legal drafter) yang handal dan profesional.

“Saya pikir ini gagasan amazing yang harus segera diwujudkan sebagai jembatan penghubung antara Fakultas Hukum Universitas Mataram dengan Ditjen PP,” kata Lalu Hayanul Haq, SH., LL.M, Ph.D mengakhiri diskusi tersebut ( Hen Riau)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas
Berita Utama

BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

8 Juli 2025

Pekanbaru- Aktivis mahasiswa kembali melontarkan kritik tajam kepada Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, yang menolak pembentukan Panitia...

Read more
Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

8 Juli 2025
Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

8 Juli 2025
Next Post
Dr. Supardi SH.,MH.

HIKMAH RAMADHAN Bagian 5

Peduli dan Mengawasi, Ketua DPRD Rohil Minta BPKAD Bayarkan Gaji Honorer

Peduli dan Mengawasi, Ketua DPRD Rohil Minta BPKAD Bayarkan Gaji Honorer

Trendings

  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.