• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, November 15, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    f: Iwandi

    Business Asistant Kementerian Koperasi Kunjungi Kantor KMP Kepenghuluan Darussalam

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    f: Iwandi

    Business Asistant Kementerian Koperasi Kunjungi Kantor KMP Kepenghuluan Darussalam

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dirjen PP Didaulat Menjadi Penguji Sidang Doktoral di Universitas Mataram 

26 Maret 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Dirjen PP Didaulat Menjadi Penguji Sidang Doktoral di Universitas Mataram 

Dok : Int

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mataram- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Dr. Asep N. Mulyana menjadi penguji eksternal dan penguji tamu Ujian Terbuka Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Hukum Universitas Mataram, Mataram, Jum’at kemarin (24/3 2023).

Selain Asep Nana Mulyana, hadir pula sebagai penguji Prof. Dr. H. Zainal Asikin, Prof Dr. Gatot Dwi Hendro Wibowo, Prof. Dr. Hj. Rodliyah, Dr. H. Lalu Parman, Hayyanul Haq, SH, LLM, Ph.D dan Dr. H. Muhaimin. Pada sidang terbuka itu juga hadir Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Biro Hukum Pemprov NTB dan berbagai tamu undangan lainnya.

Dalam Sidang Terbuka Disertasi yang diketuai oleh Dr. Lalu Wira Pria selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram itu, Asep N. Mulyana menyampaikan apresisasi kepada Promovendus Deddi Delianto atas upaya dan jerih payahnya dalam penelitian dan penulisan disertasi dengan judul “Restorative Justice sebagai Model Penghentian Penuntutan Perkara Pidana”.

Menurut Asep N. Mulyana, bahwa penelitian ini tidak hanya akan semakin memperkaya khasanah akademis dan konsepsi teoritik saja, melainkan juga akan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap peningkatan kualitas praktik penegakan hukum di tanah air.

“Oleh karenanya, saya menyarankan sinergitas dan kolaborasi antara dunia pendidikan dengan aparat penegak hukum maupun institusi yang memiliki fungsi dalam pembentukan produk-produk regulasi,” kata Asep N. Mulyana melalui rilis resminya.

Menyitir 3 (tiga) elemen utama sistem hukum Lawrence M. Friedman, “Tentu yang senantiasa harus diperkuat dan dikembangkan adalah substansi dan struktur hukum (legal structure and substance), termasuk budaya hukum masyarakat (legal culture),” tutur Asep N. Mulyana.

Atas dasar itulah, Mantan Kajati Jabar ini mempertanyakan pendapat dan pandangan promovendus terkait dengan bentuk regulasi ideal untuk mengharmoniskan berbagai aturan internal dan institusional terkait Restorative Justice, yang saat ini memiliki karakteristik dan parameter berbeda-beda antara satu dengan lainnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian promovendus, bahwa regulasi yang mengatur terkait Restorative Justice idealnya dalam bentuk undang-undang yang mengatur hukum pidana formil, khususnya dengan memperbaharui dan menyempurnakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‘Namun sebagai exit gate dan untuk mempercepat kebutuhan masyarakat akan pengaturan restorative justice secara terintegrasi dapat dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” papar Deddi Delianto.

Selesai menjadi penguji eksternal, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Asep Nana Mukyana mengadakan pertemuan dan diskusi dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram dan jajaran tentang kemungkinan kolaborasi dan kerjasama dalam rangka penguatan dan pengembangan kebijakan regulasi nasional.

Dalam pembicaraan itu terdapat beberapa model kerjasama, antara lain melalui pembentukan Pusat Studi Kebijakan Regulasi sebagai cikal bakal dalam menyusun kurikulum dan program studi yang akan menghasilkan para perancang undang-undang (legal drafter) yang handal dan profesional.

“Saya pikir ini gagasan amazing yang harus segera diwujudkan sebagai jembatan penghubung antara Fakultas Hukum Universitas Mataram dengan Ditjen PP,” kata Lalu Hayanul Haq, SH., LL.M, Ph.D mengakhiri diskusi tersebut ( Hen Riau)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.