• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, September 22, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

    Penyidikan Perkara BPDPKS, 3 Orang Saksi Diperiksa Kejagung 

    Koordinator Tipidum Kejati Riau Hadiri Pertemuan Lintas Sektor Penyidikan Obat & Makanan

    Koordinator Tipidum Kejati Riau Hadiri Pertemuan Lintas Sektor Penyidikan Obat & Makanan

    Jaksa Pengacara Negara Berikan Perlindungan Hukum pada Pemerintah Kota Medan

    Jaksa Pengacara Negara Berikan Perlindungan Hukum pada Pemerintah Kota Medan

    Pemeriksa Datun Pengawasan Kejati Riau Hadiri Rapat Teknis & Roadshow Bus KPK RI

    Pemeriksa Datun Pengawasan Kejati Riau Hadiri Rapat Teknis & Roadshow Bus KPK RI

    Wakajati Hendrizal Husen Resmikan Kejuaraan Taekwondo Championship Kajati Riau Cup 2023

    Wakajati Hendrizal Husen Resmikan Kejuaraan Taekwondo Championship Kajati Riau Cup 2023

    Pemeriksa Intelijen dan Pemeriksa Datun Pengawasan Kejati Riau Hadiri Koordinasi Saber Pungli

    Pemeriksa Intelijen dan Pemeriksa Datun Pengawasan Kejati Riau Hadiri Koordinasi Saber Pungli

    Bareskrim Polri Mengirim Kembali Berkas Perkara a.n ARPG ke Jaksa Peneliti

    Bareskrim Polri Mengirim Kembali Berkas Perkara a.n ARPG ke Jaksa Peneliti

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Detikcom Awards 2023

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Detikcom Awards 2023

    Program Dialog Interaktif Riau Cemerlang, Koordinator Tipidsus Kejati Riau Jadi Narasumber

    Program Dialog Interaktif Riau Cemerlang, Koordinator Tipidsus Kejati Riau Jadi Narasumber

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

    Penyidikan Perkara BPDPKS, 3 Orang Saksi Diperiksa Kejagung 

    Koordinator Tipidum Kejati Riau Hadiri Pertemuan Lintas Sektor Penyidikan Obat & Makanan

    Koordinator Tipidum Kejati Riau Hadiri Pertemuan Lintas Sektor Penyidikan Obat & Makanan

    Jaksa Pengacara Negara Berikan Perlindungan Hukum pada Pemerintah Kota Medan

    Jaksa Pengacara Negara Berikan Perlindungan Hukum pada Pemerintah Kota Medan

    Pemeriksa Datun Pengawasan Kejati Riau Hadiri Rapat Teknis & Roadshow Bus KPK RI

    Pemeriksa Datun Pengawasan Kejati Riau Hadiri Rapat Teknis & Roadshow Bus KPK RI

    Wakajati Hendrizal Husen Resmikan Kejuaraan Taekwondo Championship Kajati Riau Cup 2023

    Wakajati Hendrizal Husen Resmikan Kejuaraan Taekwondo Championship Kajati Riau Cup 2023

    Pemeriksa Intelijen dan Pemeriksa Datun Pengawasan Kejati Riau Hadiri Koordinasi Saber Pungli

    Pemeriksa Intelijen dan Pemeriksa Datun Pengawasan Kejati Riau Hadiri Koordinasi Saber Pungli

    Bareskrim Polri Mengirim Kembali Berkas Perkara a.n ARPG ke Jaksa Peneliti

    Bareskrim Polri Mengirim Kembali Berkas Perkara a.n ARPG ke Jaksa Peneliti

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Detikcom Awards 2023

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Detikcom Awards 2023

    Program Dialog Interaktif Riau Cemerlang, Koordinator Tipidsus Kejati Riau Jadi Narasumber

    Program Dialog Interaktif Riau Cemerlang, Koordinator Tipidsus Kejati Riau Jadi Narasumber

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice TP Narkotika

11 April 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
21 Pengajuan Penghentian Restorative Justice di Setujui JAM- Pidum

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana Selasa (11/4/2023) menyetujui 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Berdasarkan siaran pers yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Adapun 2 permohonan tersebut yaitu:

Tersangka HENDRI YONEDI Pgl NODI bin GANIK dari Kejaksaan Negeri Sijunjung yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a atau Ketiga Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka RHAJU INDAMA PUTRA Pgl RHAJU bin M. SUKI dari Kejaksaan Negeri Sijunjung yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. ” sumber Puskenkum Kejagung” ( Hen Riau)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 
Berita Utama

Penyidikan Perkara BPDPKS, 3 Orang Saksi Diperiksa Kejagung 

22 September 2023

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaaan Agung memeriksa...

Read more
Koordinator Tipidum Kejati Riau Hadiri Pertemuan Lintas Sektor Penyidikan Obat & Makanan

Koordinator Tipidum Kejati Riau Hadiri Pertemuan Lintas Sektor Penyidikan Obat & Makanan

22 September 2023
Jaksa Pengacara Negara Berikan Perlindungan Hukum pada Pemerintah Kota Medan

Jaksa Pengacara Negara Berikan Perlindungan Hukum pada Pemerintah Kota Medan

22 September 2023
Next Post
Hikmah Puasa Hari ke 21, Amalan yang Pertama Kali Dihisab

Hikmah Puasa Hari ke 21, Amalan yang Pertama Kali Dihisab

Antisipasi Jelang IdulFitri, Aswas Kejati Riau Hadiri Pengarahan Irwasum Polri 

Antisipasi Jelang IdulFitri, Aswas Kejati Riau Hadiri Pengarahan Irwasum Polri 

Trendings

  • Transaction Monitoring Officer Bank Danamon AJT Dipanggil dan Diperiksa Kejagung 

    Transaction Monitoring Officer Bank Danamon AJT Dipanggil dan Diperiksa Kejagung 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahas Pemekaran Kabupaten, Masyarakat Kubu Melakukan Pertemuan di Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyakit Maag Bisa Sembuh Total, Anda Percaya atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apkikasi SilaSidakep Sumedang, Ngak Ngantri Urus Dokumen Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Bintan Alumina Indonesia Beroperasi Awal 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.