Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat melaksanakan persidangan perkara peredaran narkoba dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Kasranto, Rabu (10/5/2023).
Terkait Persidangan tersebut, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH. saat siaran pers menyampaikan adapun amar putusan terhadap Terdakwa KASRANTO pada pokoknya, yaitu:
Menyatakan Terdakwa bersama sama dengan saksi LINDA PUJIASTUTI, saksi JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG, dan saksi ACHMAD DARMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 17 tahun dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa.
Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram (telah dirampas untuk dimusnahkan).
1 (satu) buah handphone merk vivo warna putih emas dengan nomor 081218131212 (dirampas untuk dimusnahkan).
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk pikir-pikir, pungkas Ketut. (Hen)