• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Oktober 4, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajari Yuliarni Appy Menghadiri Rapat  Paripurna Istimewa HUT Rohil ke 24 

    Kajari Yuliarni Appy Menghadiri Rapat  Paripurna Istimewa HUT Rohil ke 24 

    Wakajati Riau Tutup Sosialisasi Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin 2023

    Wakajati Riau Tutup Sosialisasi Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin 2023

    Jaksa Agung : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi Pada Keadilan Substansial dan Inklusif

    Jaksa Agung : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi Pada Keadilan Substansial dan Inklusif

    Aspidmil Kejati Riau Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka HUT TNI ke – 78 

    Aspidmil Kejati Riau Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka HUT TNI ke – 78 

    Kasi Intel Kejari Rohil Mengikuti Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Rakernis Intelijen 2023

    Kasi Intel Kejari Rohil Mengikuti Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Rakernis Intelijen 2023

    WA Selalu Manager Social Enterpreneurship and Incubation Division PT BRI Diperiksa

    Kepala Unit Data Governance PT Telekomunikasi Selular BJ Diperiksa Kejagung 

    Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

    Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

    Penyidikan Perkara BAKTI Kominfo dan TPPU, 6 orang Saksi di Periksa Jaksa 

    Penyidikan Perkara BAKTI Kominfo dan TPPU, 6 orang Saksi di Periksa Jaksa 

    Kejagung Periksa 3 Karyawan PT Antam dan Direktur PT. Central Mega Kencana.  “LA”

    Kejagung Periksa 3 Karyawan PT Antam dan Direktur PT. Central Mega Kencana.  “LA”

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajari Yuliarni Appy Menghadiri Rapat  Paripurna Istimewa HUT Rohil ke 24 

    Kajari Yuliarni Appy Menghadiri Rapat  Paripurna Istimewa HUT Rohil ke 24 

    Wakajati Riau Tutup Sosialisasi Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin 2023

    Wakajati Riau Tutup Sosialisasi Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin 2023

    Jaksa Agung : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi Pada Keadilan Substansial dan Inklusif

    Jaksa Agung : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi Pada Keadilan Substansial dan Inklusif

    Aspidmil Kejati Riau Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka HUT TNI ke – 78 

    Aspidmil Kejati Riau Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka HUT TNI ke – 78 

    Kasi Intel Kejari Rohil Mengikuti Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Rakernis Intelijen 2023

    Kasi Intel Kejari Rohil Mengikuti Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Rakernis Intelijen 2023

    WA Selalu Manager Social Enterpreneurship and Incubation Division PT BRI Diperiksa

    Kepala Unit Data Governance PT Telekomunikasi Selular BJ Diperiksa Kejagung 

    Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

    Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

    Penyidikan Perkara BAKTI Kominfo dan TPPU, 6 orang Saksi di Periksa Jaksa 

    Penyidikan Perkara BAKTI Kominfo dan TPPU, 6 orang Saksi di Periksa Jaksa 

    Kejagung Periksa 3 Karyawan PT Antam dan Direktur PT. Central Mega Kencana.  “LA”

    Kejagung Periksa 3 Karyawan PT Antam dan Direktur PT. Central Mega Kencana.  “LA”

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Putusan Majlis Hakim, Kasranto di Vonis 17 Tahun Penjara 

10 Mei 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat melaksanakan persidangan perkara peredaran narkoba dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Kasranto, Rabu (10/5/2023).

Terkait Persidangan tersebut, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH. saat siaran pers menyampaikan adapun amar putusan terhadap Terdakwa KASRANTO pada pokoknya, yaitu:

Menyatakan Terdakwa bersama sama dengan saksi LINDA PUJIASTUTI, saksi JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG, dan saksi ACHMAD DARMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 17 tahun dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa.

Menetapkan barang bukti sebagai berikut:

1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:

1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).

1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).

1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram (telah dirampas untuk dimusnahkan).

1 (satu) buah handphone merk vivo warna putih emas dengan nomor 081218131212 (dirampas untuk dimusnahkan).

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk pikir-pikir, pungkas Ketut. (Hen)

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajari Yuliarni Appy Menghadiri Rapat  Paripurna Istimewa HUT Rohil ke 24 
Berita Utama

Kajari Yuliarni Appy Menghadiri Rapat  Paripurna Istimewa HUT Rohil ke 24 

4 Oktober 2023

Bagansiapiapi - Kepala Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy SH. MH., menghadiri Rapat Paripurna Hari Ulang Tahun Kabupaten Rokan Hilir...

Read more
Wakajati Riau Tutup Sosialisasi Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin 2023

Wakajati Riau Tutup Sosialisasi Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin 2023

4 Oktober 2023
Jaksa Agung : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi Pada Keadilan Substansial dan Inklusif

Jaksa Agung : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi Pada Keadilan Substansial dan Inklusif

4 Oktober 2023
Next Post
Hakim Vonis Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA Selama 17 Tahun Penjara

Hakim Vonis Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA Selama 17 Tahun Penjara

Terdakwa Syamsul Maarif dalam Perkara Narkotika di Vonis  Hakim 15 Tahun Penjara 

Terdakwa Syamsul Maarif dalam Perkara Narkotika di Vonis  Hakim 15 Tahun Penjara 

Trendings

  • SYAIR  UNTUK ROKAN HILIR

    SYAIR UNTUK ROKAN HILIR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apkikasi SilaSidakep Sumedang, Ngak Ngantri Urus Dokumen Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Filosofi Hidup Dari Membaca Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penting, 4 Bahaya Snack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.