Pekanbaru – Kasus hukum yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar berinisial ZD segera diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan mempersiapkan sejumlah Jaksa. Begitu juga dengan MR yang merupakan Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang yang diketahui terlibat.
Kronologis sebelumnya, Kedua Pejabat Kesehatan tersebut diamankan oleh Tim dari Subdit III Reskrimsus Polda Riau melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (12/05/23) malam kemarin.
Saat tertangkap, bersama dua pelaku juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp85 juta. Kemudian ada 2 handphone, yaitu jenis iPhone 12 Pro Max warna biru pasific ini merupakan milik ZD dan iPhone 14 Pro Max ini milik MR. Uang hasil sitaan dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru.
Diketahui ada 9 orang dari 31 kapus yang telah mengumpulkan uang dan diserahkan kepada MR. Nama yang disebutkan terakhir kemudian menyerahkan kepada Kadiskes Kampar, ZD di kediamannya di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Pasca penangkapan tersebut, penyidik Polda Riau mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. SPDP itu ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung pada 15 Mei 2022.
Terkait hal itu, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., saat di konfirmasi awak media membenarkannya.
“Benar. Kita telah menerima 2 SPDP dari penyidik Polda Riau. Satu SPDP atas nama tersangka berinisial YD, dan satunya lagi atas nama MR,” ujar Bambang Heripurwanto, Senin (22/5).
Atas SPDP itu, sambung Bambang, pihak Kejati Riau akan menerbitkan P-16 yang merupakan surat perintah penunjukan Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Masih dalam SPDP itu, disebutkan Bambang, terdapat pasal yang disangkakan terhadap dua pesakitan tersebut.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Bambang Heripurwanto. (Hen)