• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Desember 17, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    Berkat Dukungan Pemkab, Rokan Hilir Menjadi Salah Penghasil Padi di provinsi Riau 

    Berkat Dukungan Pemkab, Rokan Hilir Menjadi Salah Penghasil Padi di provinsi Riau 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    Berkat Dukungan Pemkab, Rokan Hilir Menjadi Salah Penghasil Padi di provinsi Riau 

    Berkat Dukungan Pemkab, Rokan Hilir Menjadi Salah Penghasil Padi di provinsi Riau 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perkembangan Perkara Perampasan Sepeda Motor Terduga Oknum Inisial ISS

Siaran Pers Kejari Pelalawan

23 Mei 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Perkembangan Perkara Perampasan Sepeda Motor Terduga Oknum Inisial ISS

Dok : Kejari Pelalawan

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pengkalan Kerinci – Menyikapi pertanyaan dari beberapa awak media tentang perkembangan dugaan tindak pidana perampasan terhadap sepeda motor yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial “ISS” yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB di jalan Kebun Kelapa Sawit Dusun IV Tapui RW 08 Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni, SH dalam siaran persnya, Selasa (23/5/2023) menjelaskan sebagai berikut :

Bahwa perkara tersebut dimulai proses penyidikannya oleh pihak Kepolisian Sektor Pangkalan Kuras berdasarkan surat SPDP/26/VII/2022/Reskrim tanggal 25 Juli 2022 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kemudian dengan adanya SPDP tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menunjuk Ray Leonardo, S.H., dan Rahmat Hidayat, S.H., selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Surat Perintah Nomor : PRINT-1769/L.4.19/Eoh.1/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Selanjutnya hingga batas waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat SPDP/26/VII/2022/Reskrim tanggal 25 Juli 2022, Penyidik belum memberikan hasil penyidikan perkara diatas kepada Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karena itu sambung Kasi Intel Kejari Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni, SH., sesuai Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P-17) dengan Nomor : B-1507/L.4.19/Eoh.1/08/2022 tanggal 29 Agustus 2022 kepada penyidik. Namun sampai dengan tanggal 30 September 2022 penyidik belum menyampaikan hasil penyidikan.

Setelah itu,  Jaksa Penuntut Umum mengirimkan Surat Permintaan Kembali Perkembangan Hasil Penyidikan (SOP FORM-02) Nomor : B-1646/L.4.19/Eoh.1/09/2022 tanggal 30 September 2022 kepada penyidik.

Bahwa berdasarkan surat Nomor : B/217/X/2022/Reskrim tanggal 28 Oktober 2022 yang diterima oleh Kejari Pelalawan, Penyidik kepolisian Sektor Pangkalan Kuras melakukan penetapan tersangka berinisial “ISS” tetapi belum dilengkapi dengan Berkas Perkara hingga batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikirimkannya surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P-17) dengan Nomor : B-1507/L.4.19/Eoh.1/08/2022 tanggal 29 Agustus 2022 dan hingga batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikirimkannya Surat Permintaan Kembali Perkembangan Hasil Penyidikan (SOP FORM-02) Nomor : B-1646/L.4.19/Eoh.1/09/2022 tanggal 30 September 2022 maka Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum mengembalikan SPDP Nomor SPDP/26/VII/2022/Reskrim tanggal 25 Juli 2022 kepada penyidik berdasarakan surat pengembalian SPDP (SOP FORM-3) Nomor B-1898/L.4.19.3/Eoh.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni, S.H., menjelaskan jika Penyidik akan melanjutkan kembali perkara tersebut, sesuai Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum maka Penyidik perlu menyampaikan kembali Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP.

Namun sampai hari ini Kejaksaan Negeri Pelalawan belum menerima SPDP baru terkait dugaan tindak pidana perampasan terhadap sepeda motor yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial “ISS” tersebut, tutup Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan Fusthathul Amul Huzni SH. (Hen)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.