• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Maret 10, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Peringati Nuzulul Qur’an, Camat Sinaboi Safari Ramadhan ke Darussalam 

    Peringati Nuzulul Qur’an, Camat Sinaboi Safari Ramadhan ke Darussalam 

    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah Pembahasan RKPKep T.A 2026 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah Pembahasan RKPKep T.A 2026 

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Peringati Nuzulul Qur’an, Camat Sinaboi Safari Ramadhan ke Darussalam 

    Peringati Nuzulul Qur’an, Camat Sinaboi Safari Ramadhan ke Darussalam 

    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah Pembahasan RKPKep T.A 2026 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah Pembahasan RKPKep T.A 2026 

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perkara Dugaan Tipikor USB Gedung SMAN 1 Tembilahan Tahap II

30 Mei 2023
in Berita Utama
Perkara Dugaan Tipikor USB Gedung SMAN 1 Tembilahan Tahap II

Dok : Penkum Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tipikor USB Gedung SMAN 1 Tembilahan

 

Pekanbaru – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Gedung SMA Negeri 1 Tembilahan. Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan.

Para tersangka itu adalah Dian Anggraini selaku Pelaksana Pekerjaan dan Khairil Anwar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara dua tersangka lainnya, yakni M Faisal Lutfi selaku Kuasa Pelaksana Pekerjaan dan Syamsudin Sitorus selaku Konsultan Pengawas.

Demikian ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH,. saat dikonfirmasi awak media Selasa (30/5/2023).

Empat orang itu tambah Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto ditetapkan sebagai tersangka usai Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil melakukan gelar perkara. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.4.14/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023.

Sebelumnya Tim Penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp1.264.393.328. Audit tersebut dilakukan untuk Tim Auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini lanjut Bambang Heripurwanto, Berkas perkara keempatnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

“Pada hari ini telah melaksanakan Tahap II dari Penyidik kepada (Jaksa) Penuntut Umum,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan.

Saat proses tahap II itu, kata Bambang, dilakukan pemeriksaan para tersangka dan barang bukti serta administrasi pelimpahan, dan Juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.

“Para Tersangka dalam kondisi sehat dan telah diperiksa oleh dokter,” sebut Bambang.

Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, maka kewenangan berada di Tim JPU. Termasuk terkait status penahanan para tersangka.

“Tersangka KA (Khairil Anwar, red), Tersangka MFL (M Faisal Lutfi, red) dan SS (Syamsudin Sitorus,red) dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk dilakukan Penahanan,” tegas Bambang.

Sedangkan Tersangka DA (Dian Anggraini,red) karena wanita sambung Bambang, dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II A Pekanbaru sembari menunggu perkara segera dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Diketahui, pada tahun 2017 Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terdapat pekerjaan konstruksi pembangunan USB pada SMA Negeri 1 Tembilahan, Inhil. Adapun besar anggaran pelaksanaan adalah Rp1.558.000.000.

Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah dengan harga penawaran Rp1.419.232.000. Adapun waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017. Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh Dian Anggraini.

Perusahaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Nama yang disebutkan terakhir diduga ada memberikan sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.

Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat tambah kurang pekerjaan. Yakni, tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas. Sementara itu, untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak ada dianggarkan. (Hendri)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.