Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 8 orang saksi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Saat siaran pers di sebutkan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Selasa (30/5/2023), adapun ke 8 (delapan) saksi yang diperiksa yaitu:
1. MAA selaku General Manager PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.
2. BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.
3. SK selaku Staf Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.
4. ID selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.
5. MF selaku Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.
6. MAK selaku Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.
7. AM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.
7. EDS selaku Direktur CV Mitra Sejati.
Kemudian kata Kapuspenkum, kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, pungkas Ketut. ( Hendri Riau)