• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Agustus 27, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

    DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

    DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

    DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

    DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Riau Ajukan 1 Perkara Restoratif Justice untuk Disetujui Kejagung 

5 Juni 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Kejati Riau Ajukan 1 Perkara Restoratif Justice untuk Disetujui Kejagung 

Dok : Penkum Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH.

Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diruangan vicon lantai 2 sekira pukul 08.20 Wib, Senin (5/6/2023) ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., saat di konfirmasi awak media terkait Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut menerangkan adapun Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti atas nama Tersangka Mustofa Bin Sudiono yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Kasus Posisi sambung Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekira pukul 19.30 WIB ketika anak tersangka menelpon tersangka mengatakan jika dia rindu dan ingin bertemu dengan tersangka yang belum sempat untuk pulang ke Medan.

Anak tersangka juga mengatakan sangat ingin berjalan jalan dengan tersangka dan ibunya menggunakan sepeda motor, lalu tersangka mengatakan untuk sabar menunggu hingga tersangka dapat membeli sepeda motor dan pulang ke Medan.

Setelah itu ketika tersangka sedang berjalan melewati rumah saksi korban Saptono, lalu tersangka melihat ada sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nopol : BM 3529 XS terparkir didepan rumah saksi korban Saptono dengan keadaan kunci sepeda motor tersebut masih tergantung di lubang kuncinya, seketika tersangka teringat akan perkataan anak tersangka yang ingin bertemu dengan tersangka sehingga tersangka mulai mendekati dan mengambil sepeda motor tersebut lalu pergi melarikan diri dari tempat tersebut tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik motor.

Lalu sekira pukul 19.40 WIB saat saksi korban Saptono hendak pergi menunaikan ibadah sholat isya di masjid saksi korban Saptono keluar dari rumahnya, setelah diluar rumah saksi korban Saptono baru menyadari jika sepeda motor yang diparkirkan diluar rumahnya telah berpindah tempat yang mana saksi korban Saptono juga tidak mengetahui sepeda motor tersebut dimana, lalu saksi korban Saptono menghubungi anak saksi korban untuk memberi tahu jika sepeda motornya telah hilang, spontan anak saksi korban menghubungi pemuda desa Lukit untuk membantu mencarikan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : BM 3529 XS yang hilang tersebut.

Lebih lanjut,  setelah mendapat informasi tersebut saksi FAHRUN NIZAM dan saksi M. IRWIN IRNANDI melihat sepeda motor yang digunakan oleh seorang laki-laki yang mana sepeda motor tersebut ciri-cirinya sama seperti yang diberi tahu oleh anak saksi korban sehingga saksi FAHRUN NIZAM dan saksi M. IRWIN IRNANDI mengejar laki-laki tersebut.

Setelah memastikan motor tersebut sama seperti ciri-ciri yang diberikan oleh anak saksi korban, saksi FAHRUN NIZAM dan saksi M. IRWIN IRNANDI memberhentikan dan menangkap tersangka, setelah itu tersangka di introgasi dan dibawa kerumah ketua RT. 004 desa Lukit Kecamatan Merbau untuk diamankan sembari menunggu Polsek Merbau datang untuk menangani perkara tersebut.

Kemudian setelah di introgasi tersangka awalnya tidak memiliki niatan untuk mengambil sepeda motor tersebut, tersangka mengaku khilaf karena melihat situasi dan kondisi yang memungkinkan tersangka untuk melakukan perbuatan tersebut adapun motif tersangka melakukan perbuatan tersebut yaitu atas dasar keinginan tersangka untuk memenuhi keinginan anak tersangka agar tersangka pulang ke medan dan ingin berjalan jalan dengan tersangka dan ibunya menggunakan sepeda motor namun terdakwa belum memiliki kemampuan untuk pulang ke Medan dan membeli motor karena faktor ekonomi.

Kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto,  pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sedangkan Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Oleh karenanya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tutup Bambang Heripurwanto. (Hendri)

 

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon
Berita Utama

Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

27 Agustus 2025

Rokan Hilir- Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup, Pj. Penghulu Darussalam  Syafri bersama Polres Rokan Hilir melakukan...

Read more
Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

27 Agustus 2025
DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

27 Agustus 2025
Next Post
Ustadz Zulkarnain Umar Jelaskan Amalan Istimewa Bulan Dzulhijjah

Ustadz Zulkarnain Umar Jelaskan Amalan Istimewa Bulan Dzulhijjah

Ust. Chairul Ichwan: Dua Kalimah Ringan Dilidah, Berat di Timbangan Amal

Ust. Chairul Ichwan: Dua Kalimah Ringan Dilidah, Berat di Timbangan Amal

Trendings

  • Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati H.Bistamam Lantik 23 Pejabat Eselon II, Kursi BPKAD, Dinkes dan PUTR Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.