• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Selasa, Mei 13, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK Atas Mangkraknya Kasus Petral dan SKK Migas

    Koordinator MAKI Somasi Pimpinan KPK, Ada Apa?

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

    Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perpajakan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

    Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perpajakan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

    Dokumentasi SumatraTimes.co.id

    Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    Bupati H. Bistamam Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 817 Ballpress

    Bupati H. Bistamam Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 817 Ballpress

    Role Model dan Transparan, Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 817 Ballpress 

    Role Model dan Transparan, Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 817 Ballpress 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK Atas Mangkraknya Kasus Petral dan SKK Migas

    Koordinator MAKI Somasi Pimpinan KPK, Ada Apa?

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

    Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perpajakan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

    Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perpajakan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

    Dokumentasi SumatraTimes.co.id

    Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    Bupati H. Bistamam Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 817 Ballpress

    Bupati H. Bistamam Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 817 Ballpress

    Role Model dan Transparan, Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 817 Ballpress 

    Role Model dan Transparan, Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 817 Ballpress 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM PIDMIL dan STHM Kerjasama

Selenggarakan Seminar Tentang Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana

19 Juni 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
JAM PIDMIL dan STHM Kerjasama

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) menyelenggarakan seminar Nasional.

Seminar di Aula Graha Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (Pusziad) Matraman Jakarta Timur tersebut mengangkat tema “Peran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam Acara Koneksitas Pada Sistem Peradilan di Indonesia.”

Penuturan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers Senin (19/6/2023), sebagai pembicara dalam seminar dihadiri oleh Akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. Bambang Suheryadi, Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL Tahun 2021 Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H., dan Hakim Agung Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung serta Dosen Hukum Pidana STHM Kolonel Purn. Dr. Agustinus, S.H., M.H.

Dok : Puspenkum Kejagung

Sambung Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Narasumber yang pertama Dr. Bambang Suheryadi Dosen Fakultas Hukum Unair memaparkan materi mengenai “Koneksitas dalam Perspektif Hukum Militer”.

menyampaikan bahwa kompetensi lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 termasuk di dalamnya Peradilan Militer. Hukum Militer diatur secara khusus, agar prajurit dapat melaksanakan tugas pokok dengan maksimal di bidang pertahanan negara. Ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Dalam hukum militer, terdapat pengaturan tentang disiplin militer dimana Komandan selaku Atasan Yang Berhak Menghukum, diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin penahanan terhadap prajuritnya.

Di sisi lain, terhadap tindak pidana yang dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer, terdapat hukum acara yang sejak lama sudah mengatur pemeriksaan koneksitas baik di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

“Pengembangan hukum pidana formil ke depan tetap diperlukan adanya pengaturan tentang acara pemeriksaan koneksitas, karena adanya dua badan peradilan yang berbeda dengan kedudukan yang sama-sama diatur berdasarkan UUD 1945 yaitu peradilan umum dan peradilan militer,” ujar Dr. Bambang Suheryadi dalam hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung.

Bambang Suheryadi juga menerangkan bahwa mencermati perkembangan hukum ke depan, akan menempatkan JAMPIDMIL pada peran yang strategis khususnya dalam hal koordinasi dan membangun sinergi di bidang teknis penuntutan pada konteks single prosecution system dalam sistem peradilan pidana, khususnya untuk menyatukan dua yustisiabel hukum yang berbeda.

Narasumber selanjutnya yaitu Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H. memaparkan materi berjudul “Penanganan Perkara Koneksitas dan Kompleksitasnya”, sebut Ketut Sumedana.

Secara struktural JAMPIDMIL adalah unsur pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

JAMPIDMIL harus mampu membangun sinergi dengan unsur lainnya di dalam sistem penegakan hukum pidana, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas yang penting dan mendapat perhatian publik seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan memaksimalkan upaya pengembalian aset dalam perkara korupsi.

“Bahwa unsur-unsur di dalam suatu perkara koneksitas, diantaranya bahwa pelaku/subjek harus dua orang atau lebih; yang bekerja bersama-sama atau memiliki niat yang sama dalam melakukan suatu tindak pidana; dan kedua pelaku tersebut masing-masing tunduk pada yustisiabel pengadilan yang berbeda,” ujar Edy Imran melalui Kapuspenkum Kejagung

Disampaikan juga dalam paparannya, bahwa dalam kurun waktu dua tahun organisasi JAMPIDMIL sudah menangani perkara korupsi besar dengan nilai kerugian ratusan miliar rupiah, dan berhasil menyelamatkan sejumlah aset dengan nilai total mencapai sekitar Rp200 Miliar.

Narasumber terakhir yakni Dr. Agustinus, S.H., M.H. memaparkan materi dengan tema “Acara Koneksitas sebagai Jalan Tengah Kompetensi Absolut Sistem Peradilan Militer dan Peradilan Umum dalam Tindak Pidana Penyertaan Militer dan Sipil”, sebut Ketut lagi.

Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa koneksitas atau acara koneksitas adalah “barang lama” yang sudah diatur sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Susunan Pengadilan atau Kejaksaan dalam lingkup peradilan ketentaraan.

Selain itu, juga dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Seminar Nasional ini diselenggarakan secara terbuka dihadiri sekitar 200 peserta dan diikuti sekitar 1.500 peserta lainnya secara daring dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum beberapa perguruan tinggi di Jakarta, akademisi dan peserta dari satuan hukum TNI yang terdiri dari Penyidik Polisi Militer, Perwira Hukum, Oditur dan juga Jaksa serta Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi. tutup Kapuspenkum Ketut Sumedana kepada awak media.

Acara seminar dibuka dan ditutup oleh Ketua STHM dan hadir sebagai undangan diantaranya Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Komandan Puspom TNI dan Puspom Angkatan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mahkamah Agung, Kababinkum TNI, Oditur Jenderal TNI, Direktur Hukum Angkatan Darat dan Kediskumal serta Kadiskumau, Kadilmilti Jakarta dan beberapa Dekan Fakultas Hukum yang hadir sebagai undangan.  (Hendri)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika
Berita Utama

Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

13 Mei 2025

Rokan Hilir – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) menyampaikan klarifikasi resmi atas berbagai pemberitaan...

Read more
TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

10 Mei 2025
Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

10 Mei 2025
Next Post
Jaksa Agung Resmi Melantik Kajati Papua Barat

Jaksa Agung Resmi Melantik Kajati Papua Barat

Bacaan Tasbih adalah Pengakuan Bahwa Kesempurnaan Hanya Milik Allah SWT

Bacaan Tasbih adalah Pengakuan Bahwa Kesempurnaan Hanya Milik Allah SWT

Trendings

  • Dokumentasi SumatraTimes.co.id

    Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koopsau II Gelar Latpraops Intelijen Udara Cakra Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. David Nichols : “Perasaan Bersalah Penemu Ekstasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Kejari Rohil Tuntut Terdakwa Narkotika Kartono Alias Huat Hukuman Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyakit Maag Bisa Sembuh Total, Anda Percaya atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Mandi Wajib Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum ?  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabag Kesra dan Camat Bangko Pusako Dilantik, Ini Kata Sekda Rohil 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua CSR BUMD PT SPRH Soal LPJ 19 Miliar, Kejagung Disebut – Sebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THOGHUT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.