Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) demi memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers ke awak media.
Adapun ke enam (6) saksi yang diperiksa Jumat (23/6/2023) sambung Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana yaitu:
1. D selaku Refining Manager merangkap AM Pemurnian Perak PT Antam, Tbk. periode 2011-2012.
2. AHA selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2015-2016 dan merangkap sebagai General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2017-2019.
3. HJS selaku Refining Manager PT Antam, Tbk. periode 2015 – 2017.
4. RS selaku Refining Manager PT Antam, Tbk. periode 2015 – 2017.
5. SEP selaku Refining Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021.
6. YH selaku Marketing Manager PT Antam, Tbk. periode 2017 dan merangkap Trading and Services Manager PT Antam, Tbk. periode 2018 – 2021 dan Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2021 – 2023.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, jelas Ketut. (Hendri)