Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang saksi.
Pemeriksaan terhadap ke 7 Orang Saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers menjelaskan adapun Saksi yang diperiksa, Selasa (27/6/2023) yaitu:
1. F selaku General Manager Supply Chain Management PT Aplikanusa Lintasarta.
2. BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta.
3. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
4. IMN selaku Direktur PT Fluidic Indonesia.
5. AD selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta.
6. GH selaku Vice President Financial Operation Telkominfra.
7. YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.
Ketujuh orang saksi kata Kapuspenkum Kejagung, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ringkas Ketut (Hendri)