• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Oktober 4, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Wakajati Riau Tutup Sosialisasi Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin 2023

    Wakajati Riau Tutup Sosialisasi Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin 2023

    Jaksa Agung : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi Pada Keadilan Substansial dan Inklusif

    Jaksa Agung : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi Pada Keadilan Substansial dan Inklusif

    Aspidmil Kejati Riau Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka HUT TNI ke – 78 

    Aspidmil Kejati Riau Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka HUT TNI ke – 78 

    Kasi Intel Kejari Rohil Mengikuti Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Rakernis Intelijen 2023

    Kasi Intel Kejari Rohil Mengikuti Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Rakernis Intelijen 2023

    WA Selalu Manager Social Enterpreneurship and Incubation Division PT BRI Diperiksa

    Kepala Unit Data Governance PT Telekomunikasi Selular BJ Diperiksa Kejagung 

    Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

    Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

    Penyidikan Perkara BAKTI Kominfo dan TPPU, 6 orang Saksi di Periksa Jaksa 

    Penyidikan Perkara BAKTI Kominfo dan TPPU, 6 orang Saksi di Periksa Jaksa 

    Kejagung Periksa 3 Karyawan PT Antam dan Direktur PT. Central Mega Kencana.  “LA”

    Kejagung Periksa 3 Karyawan PT Antam dan Direktur PT. Central Mega Kencana.  “LA”

    Penyidikan Perkara Ekspor CPO, Tim Jaksa Memeriksa 2 Orang Saksi 

    Penyidikan Perkara Ekspor CPO, Tim Jaksa Memeriksa 2 Orang Saksi 

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Wakajati Riau Tutup Sosialisasi Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin 2023

    Wakajati Riau Tutup Sosialisasi Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin 2023

    Jaksa Agung : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi Pada Keadilan Substansial dan Inklusif

    Jaksa Agung : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi Pada Keadilan Substansial dan Inklusif

    Aspidmil Kejati Riau Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka HUT TNI ke – 78 

    Aspidmil Kejati Riau Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka HUT TNI ke – 78 

    Kasi Intel Kejari Rohil Mengikuti Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Rakernis Intelijen 2023

    Kasi Intel Kejari Rohil Mengikuti Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Rakernis Intelijen 2023

    WA Selalu Manager Social Enterpreneurship and Incubation Division PT BRI Diperiksa

    Kepala Unit Data Governance PT Telekomunikasi Selular BJ Diperiksa Kejagung 

    Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

    Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

    Penyidikan Perkara BAKTI Kominfo dan TPPU, 6 orang Saksi di Periksa Jaksa 

    Penyidikan Perkara BAKTI Kominfo dan TPPU, 6 orang Saksi di Periksa Jaksa 

    Kejagung Periksa 3 Karyawan PT Antam dan Direktur PT. Central Mega Kencana.  “LA”

    Kejagung Periksa 3 Karyawan PT Antam dan Direktur PT. Central Mega Kencana.  “LA”

    Penyidikan Perkara Ekspor CPO, Tim Jaksa Memeriksa 2 Orang Saksi 

    Penyidikan Perkara Ekspor CPO, Tim Jaksa Memeriksa 2 Orang Saksi 

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Setujui 23 Pengajuan Penghentian Restoratif Justice

20 Juli 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
JAM-Pidum Setuju, 19 Pengajuan Restoratif Justice Dihentikan 

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 23 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH. dalam siaran pers Kamis (20/7/2023) menyampaikan ke awak media,  adapun 23 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut yaitu:

1. Tersangka YULI SUDARWANTO bin DARISALAM dari Kejaksaan Negeri Klaten, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka REZA ARIZENDA bin AMIR MAHMUD dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3.Tersangka RADITYA YOGA DITAMA bin ARIF HAMDI HAITO (Alm) dari Kejaksaan Negeri Surakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4.Tersangka BAMBANG SUPARDI bin WASIR (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5.Tersangka ABDUL RAHMAN WAHID SIREGAR dari Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6.Tersangka ALDI SALOMO SIANTURI als ALDI dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7.Tersangka MUHAMMAD RIZKY FADHILLAH dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

8. Tersangka ARI WIBOWO als BOWO dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 Subsidair Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

9. Tersangka MUHAMMAD JUNAINDRI als ANDRI dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

10. Tersangka MUHAMMAD ILHAM bin HAMDANI UMAR dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11. Tersangka MUHAMMAD TAUFIK bin MUSA IDRIS dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka YUSMADI IS bin alm ISMAIL dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13.Tersangka INDRA bin Alm YAKUB dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka ZULKIFLI als SIDUN bin KAMARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

15. Tersangka RUSLI AD bin Alm ABDULLAH dari Kejaksaan Negeri Langsa, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

16. Tersangka IMANULLOH bin SAWALUDIN dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) atau Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

17. Tersangka SAMSUL HADI bin (Alm.) KHADIST dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

18. Tersangka HARIADI PRASETYO alias TIO bin TRUBUS dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

19. Tersangka JUNARDI alias LEK JERET bin TUKIRAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

20. Tersangka FIJAI TAMHER alias FIJAY alias AI dari Kejaksaan Negeri Tual, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21. Tersangka FRENGKI NGURMETAN dari Kejaksaan Negeri Tual, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

22. Tersangka ZAINAL ABIDIN RENNGUR alias JANTER dari Kejaksaan Negeri Tual, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

23. Tersangka MUHAMMAD YUSUF IHA dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, jelas Ketut Sumedana (Hendri)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Wakajati Riau Tutup Sosialisasi Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin 2023
Berita Utama

Wakajati Riau Tutup Sosialisasi Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin 2023

4 Oktober 2023

Pekanbaru - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H menutup secara resmi kegiatan Sosialisasi atau Bimbingan Teknis Pelaksanaan...

Read more
Jaksa Agung : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi Pada Keadilan Substansial dan Inklusif

Jaksa Agung : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi Pada Keadilan Substansial dan Inklusif

4 Oktober 2023
Aspidmil Kejati Riau Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka HUT TNI ke – 78 

Aspidmil Kejati Riau Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka HUT TNI ke – 78 

4 Oktober 2023
Next Post
Kapuspenkum: Seluruh Masyarakat Berhak Mendapatkan Akses yang Sama Dalam Memperoleh Informasi Publik

Kasubdit Ekspor Bea Cukai VBS Diperiksa Terkait Perkara Ekspor CPO

Tanggapan Kejaksaan Agung Terkait Hoax Pengunduran Diri Jaksa Agung

Terkait Perkara Tol Japek, BS dan AI Diperiksa Kejagung 

Trendings

  • SYAIR  UNTUK ROKAN HILIR

    SYAIR UNTUK ROKAN HILIR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Filosofi Hidup Dari Membaca Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apkikasi SilaSidakep Sumedang, Ngak Ngantri Urus Dokumen Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raperda Desa Adat Bali Atur Tata Cara Pemilihan Bendesa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.