Pekanbaru – Memasuki usia yang ke 63 tahun, kejaksaan di seluruh indonesia merayakan dengan penuh hikmat. Berbagai kegiatan dilaksanakan bersama keluarga Adhyaksa dengan melibatkan masyarakat dan kalangan pers.
Puncaknya pada Sabtu (22/07/23). Saat itu pulalah apresiasi langsung diberikan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) atas capaian kinerja yang diraih Kejaksaan Agung dimana telah memperoleh tingkat kepercayaan publik paling tinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya.
Dalam amanat yang disampaikan oleh Jokowi saat upacara di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ragunan, Jokowi secara resmi memberikan apresiasi nya kepada korps baju coklat tersebut, namun Jokowi disamping itu juga mengingatkan agar tidak jumawa dan terus meningkatkan integritasnya. Jokowi meminta Kejaksaan agar tidak main-main dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Hasil ini harus dipertahankan dan ditingkatkan,” ucap Jokowi.
Khusus dalam catatannya, Jokowi menyebutkan, sepanjang pemerintahannya kejaksaan mampu meraih kepercayaan masyarakat di angka 81,2 persen. Angka ini merupakan gambaran wajah kejaksaan dimana saat ini kejaksaan dalam performa terbaiknya.
Disamping memberikan ucapan selamat kepada Kejaksaan di masa keemasannya, Jokowi pun tidak lupa mengingatkan agar tidak menyalahgunakan wewenangnya seperti melakukan praktek ‘industri hukum’, seperti bermain proyek, titip menitip kepentingan, dan praktik tindakan tidak terpuji lainnya.
“Ini berlaku untuk semua lembaga penegak hukum, bukan hanya kejaksaan,” ucap Jokowi seraya meminta semua lembaga penegak hukum memperbaiki pelayanannya kepada masyarakat.
Merespon apa yang disampaikan Jokowi pada puncak HBA ke 63 itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak pun mewanti-wanti jajaran Kejaksaan RI agar menyikapi pesan yang disampaikan orang nomor satu di RI tersebut.
Barita menyoroti, disaat kejaksaan berjuang dan berhasil merubah wajah menjadi lembaga yang tegas dan humanis, masih saja terdengar adanya oknum kejaksaan yang berperilaku buruk sehingga mencoreng semangat yang dibangun Kejaksaan Agung. Hal ini tentu harus ditindak dengan tegas dan kedepannya tidak boleh terjadi lagi.
Ditegaskan Barita, selaku pengawas eksternal Kejaksaan, apabila menerima pengaduan masyarakat terkait perilaku oknum yang terbukti melanggar tugas dan fungsinya, pihaknya tidak akan segan-segan merekomendasi sanksi yang seberat-beratnya.
“Kita punya kanal pengaduan secara digital. Bila ada pengaduan dari masyarakat dan terbukti, pasti disanksi dengan tegas. Sudah banyak yang ditindak, diberi sanksi hukuman disiplin, dari mulai tingkat ringan, sedang hingga berat,” kata Barita, Senin (24/07/23).
Dibeberkan Barita, pada 2021 sebanyak 209 pegawai yang ditindak, 2022 ada 167 pegawai, periode Januari-Juni 2023 ada 56 pegawai. Dan sampai semester pertama 2023, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung berhasil menurunkan angka pelanggaran disiplin pegawai.
Selain itu, tingkat kepatuhan pegawai Kejaksaan Agung dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yakni 95,9 persen, dari 12.417 wajib LHKPN yang sudah melapor sebanyak 11.916, dan belum lapor sebanyak 501,” kata Barita.(Hendri)