• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Maret 15, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

    Kepenghuluan Raja Bejamu Gelar Musyawarah RKPKep tahun 2026

    Kepenghuluan Raja Bejamu Gelar Musyawarah RKPKep tahun 2026

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Rohil Safari Ramadhan ke Sinaboi 

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Rohil Safari Ramadhan ke Sinaboi 

    Peringati Nuzulul Qur’an, Camat Sinaboi Safari Ramadhan ke Darussalam 

    Peringati Nuzulul Qur’an, Camat Sinaboi Safari Ramadhan ke Darussalam 

    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

    Kepenghuluan Raja Bejamu Gelar Musyawarah RKPKep tahun 2026

    Kepenghuluan Raja Bejamu Gelar Musyawarah RKPKep tahun 2026

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Rohil Safari Ramadhan ke Sinaboi 

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Rohil Safari Ramadhan ke Sinaboi 

    Peringati Nuzulul Qur’an, Camat Sinaboi Safari Ramadhan ke Darussalam 

    Peringati Nuzulul Qur’an, Camat Sinaboi Safari Ramadhan ke Darussalam 

    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Kepenghuluan Sungai nyamuk Gelar  Musyawarah APBKep dan RKPKep 2026

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Sholat Tarawih dan Silahturahmi di Musholla Al-Muslimin 

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Camat Sinaboi Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul Iman Raja Bejamu

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Penghulu Sinaboi Lakukan Pemeliharaan Jembatan Sinaboi

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

    Kepenghuluan Sungai Bakau Gelar Musyawarah APBKep 2026

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Riau Mengajukan 1 Perkara Restoratif Justice ke JAM-Pidum

8 Agustus 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Nasional
Kejati Riau Mengajukan 1 Perkara Restoratif Justice ke JAM-Pidum

Kajati Riau Dr. Supardi (dok : Penkum Kejati Riau)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H menggelar Ekspose Perkara Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif bersama Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Dumai secara virtual.

Kegiatan Ekspose sekira pukul 09.00 Wib di Aula Vicon lantai II di Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau di benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Selasa (8/8/2023).

Saat di Konfirmasi disebutkan, Hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Agnes Triani, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H, Li, beserta Jajaran Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Dumai secara virtual.

Penuturan Kasi Penkum Kejati Riau, Adapun perkara yang diajukan untuk Penghentian Penuntutan bedasarkan Keadilan Restoratif yakni perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas An. Tersangka Anggi Gustyawan yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dijelaskannya, adapun kasus posisi perkara dimaksud sebagai berikut :

Berawal pada waktu tersebut di atas terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol BM 6925 XY tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM) C dan tidak menggunakan helm, membonceng saksi Yesi Yuliani Erlanda Binti Arin (Alm) yang datang dari arah simpang Sultan Hasanuddin melewati Jalan Pangeran Diponegoro, kemudian pada saat di depan U-Turn hendak menuju Gang Murni dengan kondisi lalu lintas sepi, cuaca hujan malam hari, kondisi jalan aspal, lurus, datar dan persimpangan, terdakwa melaju menuju Gang Murni dengan tidak memperhatikan situasi lalu lintas disamping kiri jalan Pangeran Diponegoro, kemudian saksi Riqal Fikrullah Bin Hendra Saputra dengan mengemudikan mobil Toyota Calya Nopol BM 1083 ST bersama dengan saksi Razaqi Miftah Bin Khairul Azwar datang dari arah Jalan Bukit Datuk melewati Jalan Pangeran Diponegoro karena jaraknya terlalu dekat dan tidak dapat dihindarkan sehingga mobil Toyota Calya Nopol BM 1083 ST menabrak motor honda scoopy Nopol BM 6925 XY bagian sebelah kiri yang mengakibatkan saksi Yesi Yuliani Erlanda Binti Arin (Alm) mengalami luka terbuka pada pelipis kiri, luka lecet pada pipi kiri, bibir bagian atas dan dagu, bengkak pada bibir atas dan bengkak pada pergelangan tangan kanan serta mobil Toyota Calya Nopol BM 1083 ST yang dikemudikan oleh saksi Riqal Fikrullah Bin Hendra Saputra mengalami kerusakan pada bagian depan. Bahwa berdasarkan surat pernyataan Klinik Rawat Inap KARTIKA atas nama Yesi, yang ditandatangani oleh dr. Riri Maisytoh Putri selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia 22 (dua puluh dua) tahun, luka terbuka pada pelipis kiri, luka lecet pada pipi kiri, bibir bagian atas dan dagu, bengkak pada bibir atas dan bengkak pada pergelangan tangan kanan.

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Lebih jauh, Bambang Heripurwanto menyampaikan, alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tutup Kepala Penerangan Hukum Kejati Riau ini (Hendri)

 

 

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.