• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 1, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Dalami Perkara Dugaan Tipikor BPDPKS, Kejagung Periksa 4 Orang Sakai

    Penyidikan Perkara Komoditi Emas Terus Berlanjut, 4 Orang Saksi Diperiksa 

    Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

    Kejagung Periksa Direktur Ekspor Pertanian FA Sebagai Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO 

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Transaction Monitoring Officer Bank Danamon AJT Dipanggil dan Diperiksa Kejagung 

    Tim Jaksa Penyidik Periksa 3 Pegawai PT Antam Terkait Perkara Komoditi Emas

    TPPU Perkara BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi 

    Perkara Ekspor CPO dan Turunannya, Dirut AH dan Dirut RK Diperiksa 

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Dalami Perkara Dugaan Tipikor BPDPKS, Kejagung Periksa 4 Orang Sakai

    Penyidikan Perkara Komoditi Emas Terus Berlanjut, 4 Orang Saksi Diperiksa 

    Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

    Kejagung Periksa Direktur Ekspor Pertanian FA Sebagai Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO 

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Transaction Monitoring Officer Bank Danamon AJT Dipanggil dan Diperiksa Kejagung 

    Tim Jaksa Penyidik Periksa 3 Pegawai PT Antam Terkait Perkara Komoditi Emas

    TPPU Perkara BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi 

    Perkara Ekspor CPO dan Turunannya, Dirut AH dan Dirut RK Diperiksa 

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dari Perkara Tipikor

JAM-Datun Feri Wibisono

30 Agustus 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dari Perkara Tipikor

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Secara virtual, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono menjadi Keynote Speaker pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum.

Dengan tema “Strategi Keperdataan Guna Keberhasilan Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara dalam Perspektif Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021” diikuti oleh para peserta dari seluruh satuan kerja di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri.

Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaaan Agung Dr. Ketut Sumedana Rabu (30/8/2023) menjelaskan ke awak media bahwa JAM-Datun telah menyampaikan perkara korupsi yang bisa diungkap masih berada pada angka di bawah 10% dari kasus korupsi itu sendiri.

Oleh sebab itu, masih banyak beberapa kasus korupsi dari masa lalu hingga sekarang yang tidak ditangani dikarenakan tidak adanya pengaduan mengenai perkara korupsi, sehingga hanya beberapa perkara korupsi saja yang dapat terungkap dan dari perkara tersebut yang bisa di recover dan dikembalikan berada dibawah 10%.

“Konsentrasi dari penegak hukum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencari aset yang bisa di sita sebagai bagian dari pengembalian harta negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa.

Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari bayaran uang pengganti,” ujar JAM-Datun.

Dijelaskan JAM-Datun, terdapat beberapa tantangan dalam pemulihan keuangan negara diantaranya (1) White Collar Crime, (2) Korupsi memiliki sifat yang terorganisir dan transnasional, (3) Penyembunyian aset di luar negeri, (4) Hasil tindak pidana korupsi diatasnamakan kepada pihak ketiga, (5) Aset dapat dialihkan dengan waktu yang cepat, sedangkan profiling membutuhkan waktu yang cukup lama, dan (6) Informasi transaksi seringkalli terlambat sehingga dapat direkayasa.

Oleh karenanya, instrumen yang dapat menjadi alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi meliputi dokumen elektronik mengenai data pribadi dan bukti mutasi rekening pelaku.

Berdasarkan bukti yang telah dilacak sebut JAM- Datun dapat diketahui gender dan pemilik dari aset tersebut (pelaku). Mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, informasi atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah.

Sementara itu, praktisi hukum Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. selaku narasumber dengan materinya “Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Pengembalian Keuangan Negara dari Tindak Pidana Korupsi yang berimplikasi pada Keperdataan untuk Kepentingan Pemulihan Keuangan Negara dan Perekonomian Negara”.

Dalam materinya, ia menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara bertugas sebagai penegak hukum yang melindungi kepentingan negara yang sudah disesuaikan dengan peraturan perundang undangan dalam rangka melakukan pemeliharaan ketertiban hukum, kepastian hukum dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Selanjutnya, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. mengatakan Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan penindakan di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum, yakni dilakukannya tindakan hukum lainnya seperti memulihkan kekayaan negara akibat kerugian dari tindak pidana korupsi.

“Dilakukannya juga Pertimbangan Hukum oleh JPN kepada Negara atau Pemerintah dalam bentuk Legal Opinion (LO/Pendapat Hukum) dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum dari permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara atas permintaan dan kepentingan negara atau Legal Assistance (Pendampingan Hukum) dan diakhiri dengan kesimpulan dari pendapat hukum dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata,” ujar Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M.

Selain itu, ia menyampaikan terdapat paradigma baru dalam penindakan terhadap tindak pidana korupsi, yaitu menggugat pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman efek jera dengan membuat terpidana korupsi menjadi miskin, sehingga terpidana yang melakukan korupsi yang berdampak pada kerugian perkonomian negara dapat dikembalikan dan dihitung secara proposional.

Narasumber terakhir, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegero Prof. Achmad Busro menuturkan bahwa Jaksa Pengacara Negara dalam pengembalian keuangan dan/atau aset negara hasilnya cukup efektif tetapi belum optimal.

Dalam hal kinerja, JPN tampak mengembalikan keuangan dan/atau aset negara atas dasar kerugian keperdataan tampak lebih banyak diselesaikan melalui jalur non litigasi.

Berdasarkan hal tersebut, Prof. Achmad Busro menyampaikan konsep yang perlu dikembangkan untuk lebih mengoptimalkan kinerja JPN adalah melalui konsep hukum yang progresif dalam upaya mengembalikan keuangan dan atau aset negara hasil dari tindak pidana korupsi ataupun keperdataan.

“JPN bisa mengoptimalkan perannya dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan fasilitas dan sarana untuk menunjang kinerja JPN, membuatkan anggaran khusus untuk mengakomodir segala biaya operasional yang memadai dalam melaksanakan kegiatan JPN,” ujar Prof. Achmad Busro.

Kembali ke Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana,  untuk di ketahui Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum dengan tema “Strategi Keperdataan Guna Keberhasilan Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara dalam Perspektif Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021”

Hari pertama telah berjalan dengan baik dan lancar, pungkas Ketut ( Hendri)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan
Berita Utama

Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

30 September 2023

Jakarta - Di era transformasi digital, media komunikasi telah berkembang pesat dan arus informasi sangat mudah didapat melalui berbagai platform...

Read more
Dalami Perkara Dugaan Tipikor BPDPKS, Kejagung Periksa 4 Orang Sakai

Penyidikan Perkara Komoditi Emas Terus Berlanjut, 4 Orang Saksi Diperiksa 

29 September 2023
Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

Kejagung Periksa Direktur Ekspor Pertanian FA Sebagai Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO 

29 September 2023
Next Post
Tindak Lanjut Inspeksi Keuangan, Kejati Lakukan Rapat Koordinasi Nasional 

Tindak Lanjut Inspeksi Keuangan, Kejati Lakukan Rapat Koordinasi Nasional 

Pelatihan Gabungan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Lingkungan Kejagung

Pelatihan Gabungan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Lingkungan Kejagung

Trendings

  • Budidaya Leci di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jam Tangan Casio F-91W, Jam Favorit Para Teroris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Afrizal Sintong Meresmikan Yayasan Ormaphi Whusu Indonesia Kab Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Babel Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita 6 Kg Sabu-Sabu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apkikasi SilaSidakep Sumedang, Ngak Ngantri Urus Dokumen Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.