• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 9, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jaksa Agung: Jaksa yang Profesional adalah Jaksa yang Memiliki Kemampuan Intelektual

6 September 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional, tokoh/profile
Jaksa Agung: Jaksa yang Profesional adalah Jaksa yang Memiliki Kemampuan Intelektual

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan ceramah pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023 dengan mengangkat judul “Jaksa PRIMA”.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Rabu (6/9/2023).

Dalam penjelasannya di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI tersebut, Jaksa Agung mengatakan PRIMA dalam hal ini merupakan sebuah standar minimum dan sudah selayaknya menjadi karakter dari seorang Jaksa.

Adapun yang dimaksud dengan PRIMA adalah PROFESIONAL, RESPONSIF, INTEGRITAS, berMORAL dan ANDAL yang dilandasi dengan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.

Pertama mengenai Profesional.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa profesional berkaitan erat dengan sikap seorang yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dengan baik, serta dilandasi dengan tingkat pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan memadai dalam melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan bidangnya.

“Sikap profesional Jaksa dapat diimplementasikan dengan adanya satu kesamaan dalam pemikiran sesuai dengan keilmuan, serta tata laksana dalam menjalankan pekerjaan secara tuntas,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian sambung Jaksa Agung terkait cara menganalisis yuridis, dapat dipraktikkan dengan melakukan pemahaman anatomi perkara dengan kompleksitas yang tinggi secara baik.

Seperti halnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang semakin berkembang telah mengubah “mindset” Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasannya. Bahkan, Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri.

Jaksa Agung kembali menyampaikan Jaksa yang profesional adalah Jaksa yang memiliki kemampuan intelektual tinggi di bidang hukum, baik secara teori, doktrin maupun peraturan perundang-undangan.

ST Burhanudin selaku Jaksa Agung berpesan agar para peserta PPPJ wajib menguasai petunjuk internal Kejaksaan seperti Peraturan Kejaksaan, Instruksi Jaksa Agung, Pedoman, Surat Edaran, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan petunjuk lainnya.

Lebih jauh, Jaksa Agung menekankan Kepatuhan terhadap SOP, Pedoman, Instruksi dan garis-garis kebijakan pimpinan merupakan suatu keharusan, dikarenakan hal tersebut dapat mengeliminir kesalahan administrasi maupun kesalahan prosedur.

“Ingat! Mengenai sikap profesional ini sejalan dengan perintah harian sebagaimana yang telah saya sampaikan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2023,” tegasnya.

Karakter kedua adalah Responsif.

Responsif adalah karakter yang ditandai dengan tingkat sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam diri saudara, hal ini erat kaitannya kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil.

Sebagaimana yang telah disampaikan secara tegas dalam perintah harian Jaksa Agung, Jaksa yang merupakan central of criminal justice system hendaknya meningkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat, dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.

Dalam central of criminal justice system, peran seorang Jaksa sangat dominan sebagai penguasa perkara dalam setiap penanganan perkara. Mengenai hal ini, Jaksa Agung menjelaskan asas tersebut kita kenal sebagai asas dominus litis. Dimana asas tersebut memberikan kewenangan kepada Jaksa dalam menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke muka persidangan sebagaimana diatur pada Pasal 139 KUHAP.

“Oleh karena itu, anak-anakku sekalian sebentar lagi kelak kalian akan memikul tanggungjawab yang sangat besar, yang mana kita sebagai seorang Jaksa diharuskan memiliki sifat Responsif dalam penegakan hukum yang berorientasi pada mewujudkan tujuan hukum tercapai,” pinta Jaksa Agung.

Hal tersebut berkesinambungan dengan paradigma penegakan hukum dengan konsep Keadilan Restoratif yang mengutamakan keadilan dan kemanfaatan namun dengan tidak menghilangkan aspek kepastian hukum itu sendiri guna mewujudkan cita hukum yang hakiki di masyarakat.

“Melalui keadilan restoratif, Jaksa akan lebih dapat melihat dan menyeimbangkan kepastian hukum yang tersirat dan keadilan yang tersurat dengan menggunakan benang merah berupa kemanfaatan hukum sebagai jembatan mencapai keadilan hukum yang hakiki,” tegasnya.

Jaksa Agung melanjutkan, Jaksa yang memiliki karakter responsif akan menghindarkan dari penegakan hukum yang kaku, dan secara mumpuni dapat menggali nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam peraturan dan kebijakan.

Terkait dengan hal tersebut, Kejaksaan telah mengakomodir penegakan hukum berdasarkan hati nurani, dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta para peserta PPPJ untuk menerapkan kebijakan tersebut secara benar dan penuh kehati-hatian dengan tidak menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan. kemurnian kebijakan tersebut harus tetap dijaga, karena kebijakan tersebut merupakan respon kita dalam menjawab permasalahan hukum yang dirasa kurang memberikan rasa keadilan dimasyarakat.

“Karakter responsif ini juga wajib didukung pula dengan kemampuan berkomunikasi yang baik agar setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam merespon segala permasalahan yang ada dapat tersampaikan dengan baik dan diterima oleh publik,” imbuh Jaksa Agung.

Karakter selanjutnya adalah Integritas, dimana yang dimaksud dengan integritas adalah perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya.

Orang yang berintegritas itu merupakan orang yang hati, ucapan dan tindakannya itu selaras yang didasarkan pada nilai ketuhanan, kebenaran dan kemanusiaan.

“Jaksa yang memiliki integritas harus dapat menerapkan pola hidup yang mengutamakan adab dan etika serta senantiasa merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat,” sebut Jaksa Agung.

Karakter keempat adalah berMoraL.

Jaksa yang bermoral adalah Jaksa yang senantiasa melakukan tindakan terpuji, dan Melakukan segala hal yang memberikan manfaat kepada Masyarakat, bangsa dan institusinya. Dan moralitas jaksa itu haruslah konsisten dan logis dalam setiap tindak tanduk ataupun tingkah lakunya.

“Dengan moral yang baik, seorang jaksa akan dapat selalu menjaga martabat dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusinya. Ingat! Saudara sekalian merupakan Cerminan Wajah Kejaksaan Di Masyarakat,” tegas Jaksa Agung.

Karakter terakhir, adalah karakter Andal yang memiliki arti dapat dipercaya, dipercaya oleh masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan hukum serta pemenuhan keadilan.

“Agar dapat diandalkan oleh masyarakat, saya minta saudara harus aktif dalam menimba ilmu, meningkatkan pengetahuan, serta terus mengasah skill kemampuan saudara, terutama soft skill saudara seperti kemampuan komunikasi, pemecahan masalah, kepemimpinan, adaptasi dan berpikir kritis, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas saudara,” terang Jaksa Agung.

Terakhir, Jaksa Agung menuturkan Jaksa yang andal dapat mendukung kejaksaan menjadi Lembaga yang mampu diberikan suatu kepercayaan terhadap pelaksanaan tugas, fungsi maupun kewenangan secara konsisten dan terukur. ( Hendri)

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas
Berita Utama

BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

8 Juli 2025

Pekanbaru- Aktivis mahasiswa kembali melontarkan kritik tajam kepada Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, yang menolak pembentukan Panitia...

Read more
Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

8 Juli 2025
Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

8 Juli 2025
Next Post
Jaksa Agung ST Burhanudin: Jaksa Harus Memiliki Integritas dan Attitude yang Baik

Jaksa Agung ST Burhanudin: Jaksa Harus Memiliki Integritas dan Attitude yang Baik

Kejati Riau Bersama Unri dan Universitas Muhammadiyah Riau Tandatangani MOU

Kejati Riau Bersama Unri dan Universitas Muhammadiyah Riau Tandatangani MOU

Trendings

  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.