• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Juni 24, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

    Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

    GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

    GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

    GMNI Pertanyakan Kepastian Polda dalam Mengungkap Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

    GMNI Pertanyakan Kepastian Polda dalam Mengungkap Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

    Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

    Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

    Perkara Dugaan Tipikor Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan Penyidikan 

    Perkara Dugaan Tipikor Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan Penyidikan 

    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

    Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

    GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

    GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

    GMNI Pertanyakan Kepastian Polda dalam Mengungkap Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

    GMNI Pertanyakan Kepastian Polda dalam Mengungkap Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

    Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

    Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

    Perkara Dugaan Tipikor Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan Penyidikan 

    Perkara Dugaan Tipikor Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan Penyidikan 

    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Kerja Silaturahmi Inspektur Jenderal Kemenbud RI

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Setujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

18 September 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
JAM PIDUM Telah Menerima SPDP Atas Nama ODI 

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., Senin (18/9/2023). Dalam siaran persnya disebutkan adapun 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut yaitu:

1. Tersangka Diamon pgl Remon dari Kejaksaan Negeri Agam, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. Tersangka Dra. Murniasih, M.Pd binti Sudaryo dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3. Tersangka Muarifin alias Wawung bin Sugayat dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Sarini binti Saliman dari Kejaksaan Negeri Blora, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Duwi Parti Stiarini binti Bani dari Kejaksaan Negeri Blora, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka I Amanda Nuraini binti Basuki Wahyu Purnama dan Tersangka II Graciana Yuli Kristiani binti Ristanto Catur dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

7. Tersangka Angga Ray Herli Talaohu alias Ambon bin Made Alim Talaohu dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Heldi Paputungan alias Adit dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka Ridho Arya Putra Muharam dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka Vrendy Yohanes Tapada alias Tayo dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

11. Tersangka Sutiawan Mongilong alias Suti dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

12. Tersangka Mustaribin bin Darmawan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

13. Tersangka Romi Kurniawan Sah als Romi bin Ujang dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Habidin dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15. Tersangka Kuni Gunawan alias Gunawan bin Ahmid Maulana dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

16. Tersangka Dono Fardeli Sandi bin Joni Irawan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

17. Tersangka Bayu Basyar bin Yahya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

18. Tersangka Denny Suhanda alias Deden dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Juga dijelaskan Ketut, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, ungkap Ketut ( Hendri)

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku
Berita Utama

Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

23 Juni 2025

Ambon- Dalam mendukung tercapainya tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr....

Read more
GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

23 Juni 2025
GMNI Pertanyakan Kepastian Polda dalam Mengungkap Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

GMNI Pertanyakan Kepastian Polda dalam Mengungkap Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

23 Juni 2025
Next Post
Sebagai Saksi, ML Pada 9 Agustus 2023 Dipanggil Kejagung 

Anggota Tim Audit  SA dan Asisten Manager PT Antam MS Diperiksa Kejagung 

Jaksa Penyidik Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO

Dalam Perkara TPK dan TPPU BAKTI Kominfo, 9 Orang Saksi Diperiksa Kejagung

Trendings

  • GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

    GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Pertanyakan Kepastian Polda dalam Mengungkap Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker ke Wilkum Kejati Maluku, Johny Manurung, S.H., Lakukan Supervisi & Diskusi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berternak Ayam Kampung yang Mudah di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Mandi Wajib Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum ?  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 155 Jenis Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.