• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Februari 5, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polres Rohil Berhasil Ungkap Perkara TP Penyalahgunaan Niaga LPG Bersubsidi 

    Polres Rohil Berhasil Ungkap Perkara TP Penyalahgunaan Niaga LPG Bersubsidi 

    Kantor Pertanahan Rohil Adakan Penyuluhan PTSL di Raja Bejamu 

    Kantor Pertanahan Rohil Adakan Penyuluhan PTSL di Raja Bejamu 

    Musrembang Tingkat Kecamatan, Camat Sinaboi: Susun RKPD Sesuai Kebutuhan Masyarakat

    Musrembang Tingkat Kecamatan, Camat Sinaboi: Susun RKPD Sesuai Kebutuhan Masyarakat

    Camat Sinaboi Gandeng Pengusaha Lokal Perbaiki Jalan Lintas 

    Camat Sinaboi Gandeng Pengusaha Lokal Perbaiki Jalan Lintas 

    Pj. Penghulu Raja Bejamu Ajak Para Staf dan Masyarakat Perbaiki Jembatan

    Pj. Penghulu Raja Bejamu Ajak Para Staf dan Masyarakat Perbaiki Jembatan

    Polres Rokan Hilir Kembali Musnahkan 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Polres Rokan Hilir Kembali Musnahkan 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Camat Sinaboi Menghadiri Kegiatan Pemancangan Pertama Jembatan Kampung Aman 

    Camat Sinaboi Menghadiri Kegiatan Pemancangan Pertama Jembatan Kampung Aman 

    Camat Andri Munawar Melakukan Kunjungan Kerja di Puskesmas Sinaboi

    Camat Andri Munawar Melakukan Kunjungan Kerja di Puskesmas Sinaboi

    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polres Rohil Berhasil Ungkap Perkara TP Penyalahgunaan Niaga LPG Bersubsidi 

    Polres Rohil Berhasil Ungkap Perkara TP Penyalahgunaan Niaga LPG Bersubsidi 

    Kantor Pertanahan Rohil Adakan Penyuluhan PTSL di Raja Bejamu 

    Kantor Pertanahan Rohil Adakan Penyuluhan PTSL di Raja Bejamu 

    Musrembang Tingkat Kecamatan, Camat Sinaboi: Susun RKPD Sesuai Kebutuhan Masyarakat

    Musrembang Tingkat Kecamatan, Camat Sinaboi: Susun RKPD Sesuai Kebutuhan Masyarakat

    Camat Sinaboi Gandeng Pengusaha Lokal Perbaiki Jalan Lintas 

    Camat Sinaboi Gandeng Pengusaha Lokal Perbaiki Jalan Lintas 

    Pj. Penghulu Raja Bejamu Ajak Para Staf dan Masyarakat Perbaiki Jembatan

    Pj. Penghulu Raja Bejamu Ajak Para Staf dan Masyarakat Perbaiki Jembatan

    Polres Rokan Hilir Kembali Musnahkan 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Polres Rokan Hilir Kembali Musnahkan 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Camat Sinaboi Menghadiri Kegiatan Pemancangan Pertama Jembatan Kampung Aman 

    Camat Sinaboi Menghadiri Kegiatan Pemancangan Pertama Jembatan Kampung Aman 

    Camat Andri Munawar Melakukan Kunjungan Kerja di Puskesmas Sinaboi

    Camat Andri Munawar Melakukan Kunjungan Kerja di Puskesmas Sinaboi

    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Setelah Diamankan, WNM Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara BAKTI Kominfo 

20 September 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Setelah Diamankan, WNM Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara BAKTI Kominfo 

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan WNW.

Ia selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Ditetapkan sebagai TERSANGKA pada 19 September 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 –  2022.

WNW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.Demikian ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana SH MH saat menggelar siaran pers.

Dijelaskan, adapun sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023, Tersangka WNW diamankan oleh Tim Penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka WNW yaitu:

Pertama

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau

Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September – 8 Oktober 2023, pungkas Ketut ( Hendri)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.