• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 2, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tim Penkum Kejati Riau Melaksanakan Program BINMATKUM di Kepulauan Meranti

20 September 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, tokoh/profile
Tim Penkum Kejati Riau Melaksanakan Program BINMATKUM di Kepulauan Meranti

Dok : Penkum Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau melakukan kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan tema “Pemahaman dan Kesadaran Anti Korupsi”.

Kegiatan Rabu (20/9/2023) sekira pukul 10.00 Wib di Gedung Hijau Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH.,

Dijelaskan, turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Narasumber yakni Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H. Fungsional Analis Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H, Pengelola Media dan Kemitraan Media Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Alfi Novriadi Lubis, S.H, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Para Camat Se- Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan Selamat Datang kepada Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan bahwa Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) merupakan salah satu bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana, terlebih pada Tindak Pidana Korupsi.

Dimaksudkan setelah mengikuti kegiatan ini dan dapat informasi hukum, agar bisa kita taati, dan dapat diteruskan kepada warga masyarakat di desanya, dan diharapkan permasalahan- permasalahan hukum dilingkungan kita dapat dilakukan cegah tangkal secara bersama- sama.

Diakhir sambutannya, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Riau yang telah bersedia memberikan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan ini sangat bermanfaat karena hal ini merupakan penguatan karakter penegakkan hukum khususnya dalam rangka mencegah Tindak Pidana Korupsi.

Harapan Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar kepada peserta yang hadir untuk dapat mengikuti dan mencermati materi yang disampaikan oleh Narasumber yakni Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H sehingga dapat diterapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat mentaati norma- norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya untuk mendorong dan motivasi masyarakat agar taat dan sadar hukum.

Di tempat yang sama,  Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., Dalam penyampaian materinya yakni “Pemahaman dan Kesadaran Anti Korupsi”, mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni :

1. Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah- setengah

2. Kurang optimalnya fungsi komponen- komponen pengawasan/ pengontrol

3. Banyaknya celah/ lubang- lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi negara Indonesia

4. Taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat dan Negara yang semakin canggih dan

5. Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban

Dalam penyampaian materinya, Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa pada hakikatnya, Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas- tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan/ uang untuk perorangan. Korupsi juga dapat diibaratkan sebagai penyakit kronis akut/ kanker ganas. Perekonomian negara digrogoti secara perlahan namun pasti.

Penting dipahami bahwa dimanapun dan sampai kapanpun pada tingkat tertentu, Korupsi akan selalu ada dalam suatu negara/ masyarakat.

Ada beberapa jenis Korupsi berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni :

1. Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara

2. Korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap

3. Korupsi yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan

4. Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan

5. Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang

6. Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan dan

7. Gratifikasi

Diakhir materinya, Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan  akibat tindakan korupsi bagi negara yakni sangat merugikan keuangan negara/ perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional dan korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat (an enormous destruction effects) terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara.

Sedangkan akibat bagi individu Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh seseorang/ individu selain sanksi moral, juga terkena sanksi hukum/ pidana.

Adapun rekomendasi Kebijakan dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi yakni :

1. Menetapkan pakta integritas untuk kepatuhan/ komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi.

2. Melakukan kerjasama/ Memorendum Of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yakni melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk merbitkan data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dihukum penjara.

3. Diterbitkan beberapa kebijakan tentang kepatuhan pejabat pembina kepegawaian (PPK)

4. Penguatan fungsi pengawasan dan kontrol di Inspektorat Instansi Pusat/ Daerah

5. Melakukan pemblokiran data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (incracht) dan

6. Melakukan monitoring sehingga dapat menurunkan tingkat pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senada itu, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara umum dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 ke- 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia secara khusus dilihat dalam Pasal 30 Ayat(1). Dalam Pasal 1 ke- 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dikatakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang- Undang.

Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban/ yang berhak.

Hal ini tertuang dalam Pasal 30 Huruf A Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian, di bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan juga berwenang dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

Kemudian, menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melakukan kerjasama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/ atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri, melaksanakan pencegahan korupsi,kolusi, dan nepotisme, serta melaksanakan pengawasan multimedia.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 30 Huruf B Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Terakhir, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan bahwa Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud, Kejaksaan Republik Indonesia dapat melakukan penyadapan berdasarkan Undang- Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Kabupaten Kepulauan Meranti berjalan aman, tertib dan lancar. (Hendri)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 
Berita Utama

Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

1 Juli 2025

Ambon-  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H., diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian, menerima penghargaan sebagai...

Read more
Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025
Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

1 Juli 2025
Next Post
Setelah Diamankan, WNM Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara BAKTI Kominfo 

Setelah Diamankan, WNM Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara BAKTI Kominfo 

Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

Trendings

  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT SPRH Giring Opini, Kabag Ekonomi dan Asisten II Pemkab Rohil Angkat Bicara 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.