• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 9, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Kajati Maluku Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Komandan PM Kodam XV/Pattimura 

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Giat Wasrik, BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari SBB

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasi Intel Kejari Rohil Menjadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pakem

27 September 2023
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Kasi Intel Kejari Rohil Menjadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pakem

Dok : Kejari Rohil

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi – Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diwakili Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha.,SH. bersama JF Intelijen Bapak Fikry Ariga.S.H. menjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Kegiatan Penyuluhan Aliran Kepercayaan dan Aliran keagamaan dalam Masyarakat  (Pakem) tahun anggaran 2023 yang di taja oleh Kesbangpol Rohil di sampaikan oleh Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.

Dijelaskan oleh Yopentinu Adi Nugraha, adapun yang hadir dalam kegiatan Pakem di  Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Rabu (27/9/2023) antaranya

1. Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dalam hal ini diwakili oleh Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha.,SH. Bersama JF Intelijen Fikry Ariga.S.H

2. Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan

3. Koramil Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan

4. Lurah/ Penghulu se- Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan

5. Ketua MUI Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan

6 Ketua LAM Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan

7. KUA Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan

8. Korwil Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan

9. Tokoh Agama dan

10. Tokoh Masyarakat

Selaku narasumber, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha menyampaikan bahwa Kegiatan Penyuluhan Aliran Kepercayaan dan Aliran keagamaan dalam Masyarakat  (Pakem) menyampaikan bahwa Negara menjamin kebebasan setiap warga Negara nya untuk memeluk agama dan kepercayaanya masing – masing, hal tersebut diatur di dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Namun, kebebasan tersebut juga dibatasi oleh undang – undang dengan tujuan untuk melindungi hak orang lain dalam hal keamanan dan ketertiban umum.

Pakem, tidak dimaksudkan membatasi kemerdekaan dalam memeluk kepercayaan dalam ruang privat. Namun, pakem bertujuan menjamin pelaksanaan kemerdekaan tersebut tanpa mencederai hak orang lain, terang Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha.

Senada itu, dalam materi nya selalu narasumber, Jaksa Fungsional Intelijen Fikry Ariga.S.H menambahkan Kejaksaan  Republik Indonesia sebagai leading sektor pakem, diatur di dalam pasal 30 uu no 11 tahun 2021 tentang perubahan atas uu no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, yang mana disebutkan “di bidang ketertiban dan ketentraman umum. Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta pencegahan dan penyalahgunaan dan / atau penodaan agama.

Sebut Jaksa Fungsional Intelijen Fikry Ariga.S.H., Terdapat beberapa aliran kepercayaan / keagamaan yang dilarang Kejaksaan Agung RI diantaranya :

1. Jamaah Ahmadiyah Indonesia

2. Agama budha jawi wisnu dan beberapa lainnya.

Harapannya kita, dengan adanya sosialisasi Pakem ini masyarakat mengamati dan peka dengan lingkungan sekitar, apabila terdapat aliran keagamaan yang menyimpang atau aliran kepercayaan yang menyinggung aliran keagamaan, agar melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selaku Leading Sektor dari Pakem, pungkas Fikri saat dikonfirmasi awak media ( Hendri)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas
Berita Utama

BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

8 Juli 2025

Pekanbaru- Aktivis mahasiswa kembali melontarkan kritik tajam kepada Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, yang menolak pembentukan Panitia...

Read more
Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

8 Juli 2025
Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

8 Juli 2025
Next Post
JAM-Pidum Setujui 8 Penghentian Berdasarkan Restoratif Justice

JAM-Pidum Menyetujui 26 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum : Membangun Keadilan Restoratif Melalui Hukum Pidana 4.0 

JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Trendings

  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.