Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 8 orang saksi.
Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan adapun ke 8 saksi yang diperiksa Rabu (11/10/2023) yaitu:
1. GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.
2. HE selaku Tenaga Ahli Site Acquisition (SITAC) dan Permit Project Management Officer (PMO).
3. AW selaku Direktur Utama PT Sahasika Aryaguna Nusantara.
4. J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis.
5. BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.
6. ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.
7. GT selaku Project Director Consultant Office.
8. RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi.
Dijelaskan Ketut, adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Bakti Kominfo dan TPPU, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana. ( Hendri)