Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 dari 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Kamis (12/10/2023). Dalam siaran pers dikatakannya adapun 5 dari 8 Permohonan yang disetujui yaitu :
1. Tersangka Philips Anthoni Salakparang alias Toni dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
2. Tersangka Yoga Pratama alias Yoga bin Ambo Iri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
3. Tersangka Gipan Ananda Pratama alias Gipan bin Dani Arfiansyah dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Usman Jafar alias Don bin Japar dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Ayi Lesmana bin Hazman dari Kejaksaan Negeri Natuna yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Sambung Ketut, sementara berkas perkara atas nama 13 orang Tersangka, yaitu:
– Tersangka I Mohamad Adam Permana bin Oni Suedi, Tersangka II Iwan Nursetiawan bin Asmarudin, Tersangka III Arif Fadillah bin (Alm.) Rahmat Efendi, dan Tersangka IV Jamaludin bin (Alm.) Mahmud dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
– Tersangka Muhammad Yunus bin Udin Saprudin Suta dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
– Tersangka Agus Wibowo Volta bin (Alm.) H. Volta Djelipang dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
– Tersangka Hendriansyah Maja bin Junaedi Hamid dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
– Tersangka M. Apang Japari bin (Alm.) Juhara dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
– Tersangka Roosyid Arief bin (Alm.) Aprullah Usman dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
– Tersangka Rudy Hartono bin A. Kadir KS dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
– Tersangka Hilman bin Marto dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
– Tersangka Alan Rinaldi bin Jumaedi dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
– Tersangka Jaenal Mutakin bin (Alm.) H. Romli dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
– Tersangka Muhammad Jamadi bin (Alm.) Junaedi dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
– Tersangka Wahyudi bin (Alm.) Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
– Tersangka Iman Turohman bin Samsali dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Para Tersangka tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka memiliki tingkat ketercelaan yang tinggi dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pungkas Ketut.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. ( Hendri)