• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Desember 1, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penyidik Jampidsus Sita 1 Unit Mobil Milik Tersangka Perkara Bakti Kominfo ” NPWH”

    Penyidik Jampidsus Sita 1 Unit Mobil Milik Tersangka Perkara Bakti Kominfo ” NPWH”

    Dr. Reda Manthovani : Setiap Jaksa harus Memiliki Pengetahuan Intelijen Kejaksaan

    Dr. Reda Manthovani : Setiap Jaksa harus Memiliki Pengetahuan Intelijen Kejaksaan

    Kajati Akmal Abbas dan Ketua IAD Wilayah Riau Kunjungi TK Adhyaksa XXVIII Pekanbaru

    Kajati Akmal Abbas dan Ketua IAD Wilayah Riau Kunjungi TK Adhyaksa XXVIII Pekanbaru

    Lima Direktur Perusahaan dan 1 Anggota  BPK RI ” P” Diperiksa Terkait Kasus Bakti Kominfo

    Lima Direktur Perusahaan dan 1 Anggota  BPK RI ” P” Diperiksa Terkait Kasus Bakti Kominfo

    Kejagung Periksa Kabid Administrasi DH dan Kadiv AS Terkait Perkara Komoditas Timah

    Kejagung Periksa Kabid Administrasi DH dan Kadiv AS Terkait Perkara Komoditas Timah

    Kakan Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai TMP Merak AA Diperiksa Terkait Impor Gula

    Kakan Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai TMP Merak AA Diperiksa Terkait Impor Gula

    Kejagung Periksa Saksi WH, W dan BH Terkait Perkara Tol Japek

    Kejagung Periksa Saksi WH, W dan BH Terkait Perkara Tol Japek

    Puspenkum & Komnas Perempuan Kerja Sama dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan 

    Puspenkum & Komnas Perempuan Kerja Sama dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan 

    Kasi A Intelijen Kejati Riau Hadiri FGD Tahapan Produksi & Distribusi Logistik Kampanye Pemilu 2024

    Kasi A Intelijen Kejati Riau Hadiri FGD Tahapan Produksi & Distribusi Logistik Kampanye Pemilu 2024

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penyidik Jampidsus Sita 1 Unit Mobil Milik Tersangka Perkara Bakti Kominfo ” NPWH”

    Penyidik Jampidsus Sita 1 Unit Mobil Milik Tersangka Perkara Bakti Kominfo ” NPWH”

    Dr. Reda Manthovani : Setiap Jaksa harus Memiliki Pengetahuan Intelijen Kejaksaan

    Dr. Reda Manthovani : Setiap Jaksa harus Memiliki Pengetahuan Intelijen Kejaksaan

    Kajati Akmal Abbas dan Ketua IAD Wilayah Riau Kunjungi TK Adhyaksa XXVIII Pekanbaru

    Kajati Akmal Abbas dan Ketua IAD Wilayah Riau Kunjungi TK Adhyaksa XXVIII Pekanbaru

    Lima Direktur Perusahaan dan 1 Anggota  BPK RI ” P” Diperiksa Terkait Kasus Bakti Kominfo

    Lima Direktur Perusahaan dan 1 Anggota  BPK RI ” P” Diperiksa Terkait Kasus Bakti Kominfo

    Kejagung Periksa Kabid Administrasi DH dan Kadiv AS Terkait Perkara Komoditas Timah

    Kejagung Periksa Kabid Administrasi DH dan Kadiv AS Terkait Perkara Komoditas Timah

    Kakan Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai TMP Merak AA Diperiksa Terkait Impor Gula

    Kakan Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai TMP Merak AA Diperiksa Terkait Impor Gula

    Kejagung Periksa Saksi WH, W dan BH Terkait Perkara Tol Japek

    Kejagung Periksa Saksi WH, W dan BH Terkait Perkara Tol Japek

    Puspenkum & Komnas Perempuan Kerja Sama dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan 

    Puspenkum & Komnas Perempuan Kerja Sama dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan 

    Kasi A Intelijen Kejati Riau Hadiri FGD Tahapan Produksi & Distribusi Logistik Kampanye Pemilu 2024

    Kasi A Intelijen Kejati Riau Hadiri FGD Tahapan Produksi & Distribusi Logistik Kampanye Pemilu 2024

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Menyetujui 9 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

18 Oktober 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional, Sosial
JAM-Pidum Menyetujui 25 Pengajuan Penghentian Restorative Justice

JAM- Pidum Kejagung Dr. Fadhil Zumhana ( dok : Puspenkum Kejagung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan ke awak media, adapun 9 permohonan yang dihentikan Rabu (18/10/2023 yaitu:

1. Tersangka Deden Mastur bin H. Amin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Sa’roni bin Muchtar dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Agus Kusnadi bin (Alm) Supriyadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

4. Tersangka Andika als Dika bin Mardanih dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Sony Mandala alias Sony bin Azwardi Anwar dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Ayel bin Tatal dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka Nazori als Erik bin Abas dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka Muhammad Ilham Pangian pgl Ilham bin Anton Roberto dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

9. Tersangka Herwin Sirait dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Hendri)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Penyidik Jampidsus Sita 1 Unit Mobil Milik Tersangka Perkara Bakti Kominfo ” NPWH”
Berita Utama

Penyidik Jampidsus Sita 1 Unit Mobil Milik Tersangka Perkara Bakti Kominfo ” NPWH”

1 Desember 2023

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap...

Read more
Dr. Reda Manthovani : Setiap Jaksa harus Memiliki Pengetahuan Intelijen Kejaksaan

Dr. Reda Manthovani : Setiap Jaksa harus Memiliki Pengetahuan Intelijen Kejaksaan

1 Desember 2023
Kajati Akmal Abbas dan Ketua IAD Wilayah Riau Kunjungi TK Adhyaksa XXVIII Pekanbaru

Kajati Akmal Abbas dan Ketua IAD Wilayah Riau Kunjungi TK Adhyaksa XXVIII Pekanbaru

1 Desember 2023
Next Post
Pesan Jaksa Agung Jelang Pemilu, Jaga Netralitas Jaksa Sebagai APH

Pesan Jaksa Agung Jelang Pemilu, Jaga Netralitas Jaksa Sebagai APH

Kajati Riau Dr. Supardi mengikuti Monitoring & Evaluasi JAM- Pidmil Kejaksaan Agung RI

Kajati Riau Dr. Supardi mengikuti Monitoring & Evaluasi JAM- Pidmil Kejaksaan Agung RI

Trendings

  • Memahami Kode Warna di Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 155 Jenis Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Periksa Kabid Administrasi DH dan Kadiv AS Terkait Perkara Komoditas Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Kominfo Rohil Akan Tindak Tegas PTT yang Tidak Netral Sesuai UU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Periksa Saksi WH, W dan BH Terkait Perkara Tol Japek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.