Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi.
Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan adapun 8 saksi yang diperiksa Kamis (2/11/2023) yaitu:
1. KHY selaku Direktur Utama PT Yasa Patria Perkasa.
2. MRA selaku Administration Head PT Acset Indonusa periode 10 Juni 2017 s/d 31 Maret 2018.
3. MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha.
4. S selaku Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada.
5. FC selaku Sekretaris Dirut PT Waskita Karya peridoe 2020 s/d 2022.
6. AK selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2021 s/d 2022.
7. S selaku Staf Keuangan Japek I (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya periode 2018 s/d 2019.
8. JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 s/d April 2020.
Pemeriksaan terhadap ke 8 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, tutur Ketut Sumedana ( Hendri)