Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H sekira pukul 09.00 Wib menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Permasalahan Konflik Lahan dan Sosialisasi Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Provinsi Riau. Rabu (24/1/2024)
Kegiatan Kajati Riau Akmal Abbas SH., MH. di Balai Serindit Aula Gubernuran tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.
Penuturan Kasi Penkum Kejati Riau saat dikonfirmasi media ini, adapun tujuan pertemuan ini untuk membahas masalah konflik lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat setempat, serta mencari solusi untuk mengatasi konflik agraria yang marak terjadi.
Dalam arahannya, Gubernur Riau Edy Nasution menyebut bahwa terjadinya konflik antara perusahaan dengan masyarakat di Riau didasari oleh beberapa hal, diantaranya:
Pertama, terdapat pengakuan lahan oleh masyarakat/kelompok tani/koperasi didalam sebagian areal IUP, HGU, HTI, dan kawasan hutan.
Kedua, terdapat pengakuan tanah ulayat oleh masyarakat adat di dalam sebagian areal IUP, HGU, HTI, dan kawasan hutan.
Ketiga, terdapat konflik masyarakat yang menuntut perusahaan perkebunan merealisasikan kewajiban untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (minimal seluas 20 persen dari total areal yang diusahakan/IUP-nya).
Keempat, terdapat banyak perjanjian kemitraan atau kerjasama lainnya antara perusahaan perkebunan atau kehutanan dengan masyarakat yang belum terealisasi.
Kelima, terdapat izin lokasi sudah berakhir, namun perusahaan belum mengurus perijinan perusahan perkebunan lainnya.
Keenam, tuntutan pengembalian lahan masyarakat terhadap tanah yang sedang dalam proses perpanjangan HGU. Ketujuh, terdapat perusahaan perkebunan dan kebun masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.
Lebih jauh Gubernur Riau Edy Nasution menyebut, Provinsi Riau merupakan provinsi dengan luas perkebunan sawit terbesar di Indonesia, namun belum sepenuhnya memberikan dampak baik bagi masyarakat disekitar (perusahaan kelapa sawit), dan bahkan tidak sedikit yang memiliki konflik.
Masih di Balai Serindit Aula Gubernuran, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan terkait banyaknya konflik-konflik sengketa lahan yang ada di Provinsi Riau antara perusahaan dengan masyarakat, agar Pemerintah dapat dahulu mensosialisasikan peraturan-peraturan yang ada, sehingga konflik lahan perusahaan dengan masyarakat terhindar.
Setelah itu membentuk Tim Terpadu Penertiban di Sektor Perkebunan, agar kedepannya tidak lagi terjadi konflik/permasalahan antara perusahaan dengan masyarakat, dan terkait masih banyak persoalan perkebunan sawit di Riau yang harus segera ditangani.
Oleh sebab itu pinta Kajati Riau Akmal Abbas SH., MH., diharapkan kepada kita semua dapat memberikan win-win solution atas konflik lahan yang ada di Bumi Lancang Kuning, baik dari perusahaan maupun masyarakat.
Rapat Koordinasi Permasalahan Konflik Lahan dan Sosialisasi Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Provinsi Riau berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. (redaksi)