Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH.
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH., MH.
Dalam hal ini, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., saat dikonfirmasi awak media Rabu (24/1/2024), sekira pukul 09.40 Wib sampai dengan selesai di ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana menyampaikan adapun Perkara dan Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu berasal dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
An. Tersangka ANDRI ARIZONA BIN HERMAN yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Kasus Posisi :
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 wib bertempat di Kantor PT. KAT (Kencana Amal Tani) SBD II RT.011 RW.003 Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, berawal saat saksi RARADODO ZAI yang berselisih paham dengan saksi DICKY FIRDAUS karena tidak terima akan dimutasikan ke Divisi yang berbeda, lalu saksi DICKY FIRDAUS melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa.
Setelah mengetahui hal tersebut, terdakwa mendatangi Kantor PT. KAT (Kencana Amal Tani), lalu Terdakwa melihat saksi RARADODO ZAI sedang duduk disebuah kursi, kemudian terdakwa mendatangi saksi RARADODO ZAI dan mempertanyakan mengenai apa yang menjadi permasalahan antara saksi RARADODO ZAI dengan saksi DICKY FIRDAUS, Terdakwa yang tidak terima dengan jawaban saksi RARADODO ZAI langsung menampar saksi RARADODO ZAI dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian mata sebelah kanan saksi RARADODO ZAI, lalu terdakwa kembali meninju saksi RARADODO ZAI dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai bagian mata sebelah kanan saksi RARADODO ZAI, hingga akhirnya terdakwa dengan saksi RARADODO ZAI BIN LAFAOGO ZAI dilerai dan dipisahkan oleh security yang melihat hal tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi RARADODO ZAI BIN LAFAOGO ZAI mengalami luka lebam pada kelopak mata atas sebelah kanan dengan ukuran 5 (lima) cm, dan luka lebam pada kelopak mata bawah sebelah kenan dengan ukuran 4 (empat) cm, berdasarkan Visum et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, dengan kesimpulan pemeriksaan : luka lebam di mata sebelah kanan akibat benturan benda tumpul.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH., menambahkan, adapun pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengakhiri (redaksi)