• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, April 22, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    36 KM Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    36 KM Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

    Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Hingga Ketua LAM Apresiasi Kinerja Polres Rohil 

    Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Hingga Ketua LAM Apresiasi Kinerja Polres Rohil 

    Sekda Rohil Lantik 43 Pejabat Eselon III dan IV, Leo Alhaksbi Jabat Kabid SMP

    Sekda Rohil Lantik 43 Pejabat Eselon III dan IV, Leo Alhaksbi Jabat Kabid SMP

    Polsek Panipahan Colling Sistem di Teluk Pulai Demi Ciptakan Kamtibmas Kondusif 

    Polsek Panipahan Colling Sistem di Teluk Pulai Demi Ciptakan Kamtibmas Kondusif 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    36 KM Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    36 KM Terima BLT-DK Tahun 2026 dari Kepenghuluan Sungai Nyamuk 

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Salurkan BLT-DK  Tahun Anggaran 2026

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Kajari Rohil: Pemusnahan BB Kewenangan Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Hakim

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Rohil Tanam Pohon Bersama Upika

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Sinaboi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

    Konferensi Pers Direksi PT SPRH Terkait Tunggakan Puluhan Gaji Karyawan 

    Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Hingga Ketua LAM Apresiasi Kinerja Polres Rohil 

    Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Hingga Ketua LAM Apresiasi Kinerja Polres Rohil 

    Sekda Rohil Lantik 43 Pejabat Eselon III dan IV, Leo Alhaksbi Jabat Kabid SMP

    Sekda Rohil Lantik 43 Pejabat Eselon III dan IV, Leo Alhaksbi Jabat Kabid SMP

    Polsek Panipahan Colling Sistem di Teluk Pulai Demi Ciptakan Kamtibmas Kondusif 

    Polsek Panipahan Colling Sistem di Teluk Pulai Demi Ciptakan Kamtibmas Kondusif 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Hotel Kuantan Singingi di Limpahkan ke Pengadilan 

24 Januari 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Hotel Kuantan Singingi di Limpahkan ke Pengadilan 
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan Pelimpahan berkas Perkara atas nama Terdakwa HY dan Terdakwa S dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Kuantan Singingi kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Adapun Terdakwa HY selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 – Tahun 2013) dan juga terhadap Terdakwa S (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 – 2016), ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH. Rabu (24/1/2024)

Perkara tersebut kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-107/L.4.18/Ft.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 dan Surat Pelimpahan Nomor B-108/L.4.18/Ft.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menetapkan Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut, yaitu Hakim Ketua ZAFRI MAVELDO HARAHAP, SH. MH. dengan Hakim Anggota YULI ARTHA PUJAYOTAMA, SH. MH. Dan ROSITA, SH. MH. yang perkara tersebut akan mulai disidangkan pada Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pukul 09.00 Wib dengan Penetapan Hakim Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024.

Selanjutnya Terdakwa HY (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Terdakwa S (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) masing-masing para terdakwa dilakukan penahanan lanjutan oleh Hakim Tipikor selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 21 Februari 2024 berdasarkan Penetapan Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024 dan Penetapan Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024

Sedangkan Terdakwa telah didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tutup Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto (redaksi)

 

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.