• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Juli 15, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sambutan Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengulas Orasi Ilmiah Prof. Reda Manthovani

25 Januari 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional, tokoh/profile
Sambutan Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengulas Orasi Ilmiah Prof. Reda Manthovani

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan kata sambutan pada Acara Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M..

Di Gedung Universitas Pancasila itu, Jaksa Agung ST. Burhanudin memberikan orasi ilmiah yang berjudul “Relasi Literasi Digital dengan Pencegahan Tindak Pidana “Hoax” dan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024”.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung berkesempatan untuk mengulas orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana Kamis (25/1/2024)

Menurut Jaksa Agung, tema yang diangkat pada orasi ilmiah milik Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. sangatlah relevan dengan dinamika perkembangan hukum di Indonesia saat ini.

“Diskursus tentang hoax ataupun hate speech merupakan permasalahan sosial yang tidak hanya dihadapi oleh masyarakat tertentu atau negara tertentu saja, tetapi juga merupakan problematika yang dihadapi oleh seluruh masyarakat di dunia.

Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan sebagai pembaharuan dalam upaya preventif tindak pidana hoax ataupun hate speech,” ujar Jaksa Agung yang disampaikan melalui siaran pers.

Jaksa Agung membeberkan, tindakan penyebaran hoax ataupun hate speech merupakan ujian besar bagi bangsa dalam mempertahankan kemajemukannya, baik dalam aspek keyakinan/agama, etnis, suku maupun yang lainnya.

Terbukti, berdasarkan data yang dilansir Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terdapat sekitar 800.000 situs di Indonesia yang terindikasi menyebarkan informasi palsu.

Kemudian, Jaksa Agung mengatakan bahwa memasuki tahun politik, justru berbagai ujaran kebencian ataupun hoax selalu menghiasi berita di media sosial, seakan-akan berita tersebut menjadi pasokan rutin nan wajib dalam kontestasi demokrasi. Kondisi tersebut telah menjadikan bangsa ini seakan mundur kembali ke era post-truth, dimana fakta tidak terlalu berpengaruh dalam membentuk opini publik ketimbang emosi serta keyakinan personal yang keliru.

“Pendekatan Non-Penal diharapkan mampu menjadi obat dalam mengatasi sebaran hoax dan hate speech pada masa Pemilu. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum memiliki beberapa instrumen Non-Penal yang dapat meliterasi masyarakat, khususnya dalam hal penggunaan media sosial yang baik, beretika, serta bertanggung jawab,” imbuh Jaksa Agung.

Beberapa instrumen Non-Penal tersebut dijabarkan oleh Jaksa Agung yakni program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang mampu menjaring pengguna media sosial baik di level SMP maupun SMA, serta program Penerangan Hukum yang dilakukan oleh jajaran Intelijen Kejaksaan secara langsung kepada masyarakat.

Apabila konsep Non-Penal tersebut terus dilembagakan, Jaksa Agung percaya bahwa hal itu akan memberikan dampak yang signifikan guna menekan laju disinformasi di masyarakat.

“Selain pendekatan interpersonal, saya selaku pimpinan Kejaksaan pun terus mengingatkan agar jajaran Intelijen Kejaksaan senantiasa melakukan pemetaan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) untuk dihimpun ke dalam Big Data Intelijen. Dengan demikian, kami dapat mengetahui titik-titik potensial terjadinya persebaran hoax dan hate speech pada saat persiapan, pelaksanaan, bahkan sampai dengan selesai pelaksanaan Pemilu,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, penerapan kebijakan-kebijakan tersebut tentunya selaras dengan buah pikir Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. bahwa salah satu upaya Non-Penal dalam rangka penanggulangan kejahatan hoax dan ujaran kebencian yakni dengan melakukan sosialisasi peningkatan literasi digital kepada masyarakat Indonesia.

Hal itu dapat dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kepolisian RI serta Kejaksaan RI dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat digital.

Jaksa Agung berharap pemikiran Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M kedepan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembentuk Undang-Undang dalam menyusun arah kebijakan legislasi, khususnya dalam hal peningkatan literasi digital masyarakat guna menekan arus disinformasi pada kontestasi Pemilu.

Selain itu, pemikiran Prof. Dr. Reda Manthovani juga dapat menjadi sumber kajian untuk diaplikasikan oleh para akademisi dan praktisi hukum.

“Kami mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. sebagai Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Semoga amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata dan karya nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung. (redaksi)

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU
Berita Utama

Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

14 Juli 2025

Ambon-  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku – Maluku Utara...

Read more
Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

14 Juli 2025
Plt. Kajari SBB: Pemusnahan Barang Bukti Iknracht Ini Bukti Nyata Supremasi Hukum

Plt. Kajari SBB: Pemusnahan Barang Bukti Iknracht Ini Bukti Nyata Supremasi Hukum

14 Juli 2025
Next Post
Hasil Evaluasi Komjak Mendesak Peningkatan Kesejahteraan Jaksa & Aparatur Kejaksaan  Indonesia

Hasil Evaluasi Komjak Mendesak Peningkatan Kesejahteraan Jaksa & Aparatur Kejaksaan  Indonesia

Rumah Mewah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di New Zealand Disita Negara

Rumah Mewah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di New Zealand Disita Negara

Trendings

  • Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt. Kajari SBB: Pemusnahan Barang Bukti Iknracht Ini Bukti Nyata Supremasi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.