Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada hari Senin (29/1/ 2024) – Rabu (31/1/2024) sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan beberapa Perusahaan pada tahun 2019 -202.
Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 26 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.
Kajati Sumsel melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., melalui siaran pers Kamis (01/02/2024) menyampaikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Pada Tahun 2019 s/d 2021 pada 2 (dua) tempat yaitu :
1. Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kel. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kotamadya Bogor;
2. Rumah Tersangka FF yang beralamat di Desa Jalaksana RT.001/001 Kab. Kuningan, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 – 2021, ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Penggeledahan tersebut jelas Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 – 2021 dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (redaksi)