• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Sabtu, Juni 14, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    TNI dan Kejaksaan punya Relasi Konstitusional &  Historis dalam Menjaga Marwah Kedaulatan Negara

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    Kepenghuluan Sinaboi Berkomitmen Dampingi KMP dalam Proses Legalisasi

    Kepenghuluan Sinaboi Berkomitmen Dampingi KMP dalam Proses Legalisasi

    Wabup Rohil Jhoni Charles Tegaskan Evaluasi Sistem Kerja dan Alat Berat PUTR

    Wabup Rohil Jhoni Charles Tegaskan Evaluasi Sistem Kerja dan Alat Berat PUTR

    Plt Kajari SBB Menyebut Perkara Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki Naik Ketahap Penyidikan

    Plt Kajari SBB Menyebut Perkara Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki Naik Ketahap Penyidikan

    Wujudkan Rasa Aman & Nyaman Pada Acara Bakar Tongkang, Polsek Bangko Tingkatkan Patroli 

    Wujudkan Rasa Aman & Nyaman Pada Acara Bakar Tongkang, Polsek Bangko Tingkatkan Patroli 

    Kajati Maluku Yakinkan Proyek Pembangunan di Unpati & Kemenhub Berjalan Lancar 

    Kajati Maluku Yakinkan Proyek Pembangunan di Unpati & Kemenhub Berjalan Lancar 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    TNI dan Kejaksaan punya Relasi Konstitusional &  Historis dalam Menjaga Marwah Kedaulatan Negara

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    Kepenghuluan Sinaboi Berkomitmen Dampingi KMP dalam Proses Legalisasi

    Kepenghuluan Sinaboi Berkomitmen Dampingi KMP dalam Proses Legalisasi

    Wabup Rohil Jhoni Charles Tegaskan Evaluasi Sistem Kerja dan Alat Berat PUTR

    Wabup Rohil Jhoni Charles Tegaskan Evaluasi Sistem Kerja dan Alat Berat PUTR

    Plt Kajari SBB Menyebut Perkara Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki Naik Ketahap Penyidikan

    Plt Kajari SBB Menyebut Perkara Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki Naik Ketahap Penyidikan

    Wujudkan Rasa Aman & Nyaman Pada Acara Bakar Tongkang, Polsek Bangko Tingkatkan Patroli 

    Wujudkan Rasa Aman & Nyaman Pada Acara Bakar Tongkang, Polsek Bangko Tingkatkan Patroli 

    Kajati Maluku Yakinkan Proyek Pembangunan di Unpati & Kemenhub Berjalan Lancar 

    Kajati Maluku Yakinkan Proyek Pembangunan di Unpati & Kemenhub Berjalan Lancar 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Riau Mengajukan 3 Permohonan Penghentian Restoratif Justice ke Kejagung

6 Februari 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Nasional
Kejati Riau Mengajukan 3 Permohonan Penghentian Restoratif Justice ke Kejagung

Dok: Penkum Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 11.00 Wib diruang rapat memimpin pelaksanaan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut hadir diantaranya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH. saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

1. KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR

An. Tersangka RIZKY HANDICKA Alias DIKA Bin RAMINO yang disangka melanggar Pasal Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.

Kasus Posisi :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 bertempat di rumah Tersangka dan saksi NURLAILI yang beralamat di Jalan Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, sekira jam 18.00 WIB saksi NURLAILI alias ELI yang merupakan istri Tersangka (berdasarkan kutipan akta nikah nomor: 835/25/XII/2013) melihat Tersangka membawa teman-temannya masuk kedalam kamar saksi NURLAILI dan Tersangka, kemudian sekira jam 18.30 WIB saksi NURLAILI mendobrak pintu kamar dan setelah pintu kamar berhasil terbuka saksi NURLAILI memarahi Tersangka, tidak terima dimarahi oleh saksi NURLAILI kemudian Tersangka langsung memukuli wajah dan kepala saksi NURLAILI secara bertubi-tubi dengan kepalan tangan Tersangka sehingga saksi NURLAILI menjerit kesakitan dan berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan namun Tersangka terus mengejar saksi NURLAILI, kemudian datang saksi RAMAYANI dan saksi HERIYANA memisahkan Tersangka dengan saksi NURLAILI. Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi NURLAILI melaporkan Tersangka ke Polsek Bagan Sinembah untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama NURLAILI, hasil pemeriksaan pada tanggal 30 November 2023 berkesimpulan adanya Luka dan bengkak pada korban disebabkan oleh benturan benda tumpul.

a. KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR

An. Tersangka Ranto Kurniawan alias Ranto bin Sugiman yang disangka melanggar Pasal Primair Pasal 44 Ayat (1) Subsidiair Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Kasus Posisi :

Berawal pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Sri Ramadani alias Sri Binti Poniran yang merupakan istri tersangka berdasarkan kutipan buku nikah bersama dengan 2 (dua) orang anak saksi sri pergi ke rumah paman saksi Sri yang bernama yang berada di dusun Sei Kundur RT 001 RW 001 kepulauan Pasir Putih kecamatan Balai Jaya kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk bermain kemudian sekira pukul 20.00 WIB tiba-tiba datang tersangka dengan keadaan marah-marah dikarenakan sebelumnya saksi Sri ada mengatakan kepada adik tersangka bahwa saksi Sri akan pergi membawa anak-anak untuk merantau ke kota Lampung dan adapun saksi Sri mengatakan hal tersebut dikarenakan akhir-akhir ini antara tersangka dengan saksi Sri sering terjadi pertengkaran akibat masalah perekonomian dan atas perkataan dan aduan saksi Sri tersebut terdakwa mendatangi saksi Sri dalam keadaan marah-marah dan langsung mendorong atau memukul kepala saksi Sri sebanyak 2 (dua) kali dengan sekuat tenaga yang mengakibatkan saksi Sri merasakan pusing.

Selanjutnya tersangka juga memaksa saksi Sri untuk segera pulang ke rumah dengan cara menarik-narik tangan saksi Sri yang pada saat itu saksi Sri sedang duduk didepan pintu kios milik pamannya sehingga terjadi keributan antara saksi Sri dan tersangka memaki-maki serta mengeluarkan kata kasar kepada saksi Sri sambil tersangka terus menarik-narik tangan saksi Sri sehingga mengakibatkan jari jempol kaki kanan saksi Sri mengalami luka robek terkena batu akibat tarikan tersangka dan saksi Sri mendatangi kantor polisi sektor Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut. Akibat dari perbuatan tersangka saksi sri merasakan pusing atau penglihatan berkunang-kunang serta jempol kaki saksi sri mengalami luka robek akibat tarikan dari tersangka dan terhadap saksi Sri telah dilakukan pemeriksaan di UPT Puskesmas Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum dengan kesimpulan : luka pada korban disebabkan oleh benturan benda tumpul.

3. KEJAKSAAN NEGERI KAMPAR

An. Tersangka RIZKY WAHYUDI yang disangka melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus Posisi :

Pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB, saat itu saksi Novem Rama Dini menghubungi terdakwa yang merupakan sepupu kandungnya melalui pesan DM (Direct Message) Instagram dengan maksud menyampaikan keprihatinannya kepada terdakwa karena ibu kandung saksi Novem Rama Dini yaitu saksi Heva Susila (yang merupakan adik kandung dari ibu terdakwa) hanya sendirian saja menjaga dan merawat oom mereka yang bernama Efriadi (adik kandung dari ibu terdakwa dan ibu saksi Novem Rama Dini) yang saat ini sedang sakit liver / struk ringan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru dan berharap ibu terdakwa juga mau membantu merawat dan menjaga oom mereka. Sehingga terdakwa menjadi emosi kepada saksi Novem Rama Dini, lalu terdakwa mengirim pesan Instagram dengan kata-kata kasar dan adanya ancaman kekerasan kepada saksi Novem Rama Dini yaitu “Jaga” aja diri kau kalau keluar ya, Jangan sampai jadi bangkai kau pulang” kerumah”. Pada saat itu saksi Novem Rama Dini memberanikan diri untuk melawan, akan tetapi setelah kejadian tersebut saksi Novem Rama Dini merasa takut dan khawatir jika ancaman tersebut akan diwujudkan oleh terdakwa kepada saksi Novem Rama Dini. Akhirnya atas kejadian tersebut saksi Novem Rama Dini menceritakan dan memperlihatkan bukti percakapan ancaman dari terdakwa tersebut kepada ayahnya yaitu saksi Suardi, S.Ap dan kakaknya yaitu saksi Fenny Suryani, dan melaporkannya ke pihak Kepolisian.

4. KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

An. Tersangka M. KHAIRULLAH ZIKRI ALS ZIKRI BIN MAIN yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5.

Kasus Posisi :

Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 06:30 WIB, Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO yang merupakan seorang Dokter pergi dari rumahnya yang beralamat di Jalan Hidayat RT:002 RW:005 Kelurahan Kuala Lahang, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menuju ke Kota Tembilahan untuk menghadiri kegiatan pertemuan stunting, lansia, dan Uji Kompetensi di Bidang Kesehatan. Pada saat meninggalkan rumahnya, Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO mengunci (menggembok) pintu rumah dan Ruang Praktek Kesehatan yang berada di pekarangan rumah miliknya. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa sedang berjalan pulang dari rumah Saudara BOKIR setelah minum minuman jenis tuak, pada saat Terdakwa melintasi rumah milik Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO, Terdakwa melihat Ruang Praktek Kesehatan milik Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO dalam keadaan terkunci (tergembok), melihat hal tersebut Terdakwa kembali ke rumah Saudara BOKIR untuk mengambil 1 (satu) buah kunci busi obeng berbentuk T terbuat dari besi yang terletak di depan rumah Saudara BOKIR. Selanjutnya, Terdakwa pergi ke Ruang Praktek Kesehatan milik Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO, lalu Terdakwa mencongkel kunci pintu (gembok) Ruang Praktek Kesehatan milik Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO menggunakan kunci busi obeng berbentuk T terbuat dari besi yang dibawanya, kemudian Terdakwa mendorong pintu hingga terbuka, di dalam Ruang Praktek Kesehatan tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) pasang Sepatu merk PVN warna putih biru dan 1 (satu) pasang Sepatu merk ZARA warna putih cream milik Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO yang terletak di rak sepatu, lalu Terdakwa memasukannya ke dalam kantong plastik warna hitam kemudian membawanya pergi. Selanjutnya, Terdakwa menjual 1 (satu) pasang Sepatu merk PVN warna putih biru kepada Saksi MARDANI SAPUTRA Als DANI Bin ABDUL RAHMAN dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) pasang Sepatu merk ZARA warna putih cream kepada Saksi RANDI Als PANJI Bin SAHARUDIN dengan harga Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah).

Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira jam 15.00 WIB, Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO pulang dari Kota Tembilahan, namun Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO tidak langsung ke rumahnya akan tetapi pergi ke Puskesmas Kuala Lahang yang berada di belakang rumah Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO karena ada Pasien yang harus dirawat. Selanjutnya, sekira jam 17.00 WIB Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO diberitahu oleh Saudara REYMON Alias EMON bahwa kunci pintu (gembok) Ruang Praktek Kesehatan dalam keadaan rusak, lalu Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO pulang dan memeriksa barang-barang di dalam Ruang Praktek Kesehatan miliknya, sehingga diketahui bahwa 1 (satu) pasang Sepatu merk PVN warna putih biru dan 1 (satu) pasang Sepatu merk ZARA warna putih cream miliknya telah hilang. Kemudian, Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi MUHAMMAD HUSADA Als SADA Bin ANWAR. M, lalu Saksi MUHAMMAD HUSADA Als SADA Bin ANWAR. M mencurigai Terdakwa yang telah melakukannya, selanjutnya Saksi MUHAMMAD HUSADA Als SADA Bin ANWAR. M mendatangi rumah Terdakwa lalu Saksi MUHAMMAD HUSADA Als SADA Bin ANWAR. M bertanya kepada Terdakwa “kau ngaku ya, jangan tak ngaku, kemana kau jual sepatu kakak aku tu?” Terdakwa menjawab “aku jual di seberang di Desa Lahang Baru I, sama dijual ke Dani (Saksi MARDANI SAPUTRA Als DANI Bin ABDUL RAHMAN) di Kelurahan Kuala Lahang” selanjutnya Saksi MUHAMMAD HUSADA Als SADA Bin ANWAR. M dan Terdakwa pergi ke rumah Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO lalu menceritakan perbuatan yang telah Terdakwa lakukan lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO “buk saya minta maaf ya, sepatu sudah di jual di sebrang 1(satu) dan 1 (satu) lagi masih ada disini di jual sama orang buk, tidak lama kemudian orang tua Terdakwa datang untuk mengembalikan 1 (satu) pasang Sepatu merk PVN warna putih biru kepada Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO, pada saat itu juga Anggota Polsek Gaung datang ke rumah Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO lalu membawa Terdakwa untuk selanjutnya mengambil 1 (satu) pasang Sepatu merk ZARA warna putih cream di Desa Lahang Baru. Kemudian, Terdakwa dibawa ke Polsek Gaung untuk diproses lebih lanjut.

Pengajuan 3 (tiga) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tutup Bambang Heripurwanto (redaksi)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan
Berita Utama

TNI dan Kejaksaan punya Relasi Konstitusional &  Historis dalam Menjaga Marwah Kedaulatan Negara

14 Juni 2025

Jakarta - Barita Simanjuntak yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Periode Tahun 2019-2024 mengungkapkan ia memberikan dukungan...

Read more
Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

Pererat Sinergitas, GM PLN UIW Maluku- Malkut dan Papua Silaturahmi ke Kajati Agoes SP

12 Juni 2025
Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

Kajati Ages SP Briefing bersama CPNS Lingkup Kajati Maluku 

12 Juni 2025
Next Post
Penyidik Jampidsus Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Komoditas Timah

Penyidik Jampidsus Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Komoditas Timah

Aswas Kejati Riau Melakukan Inspeksi Umum dan Khusus di Kejaksaan Negeri Dumai

Aswas Kejati Riau Melakukan Inspeksi Umum dan Khusus di Kejaksaan Negeri Dumai

Trendings

  • Bank Rohil Klarifikasi & Ancam Tempuh Upaya Hukum, Ini Kata BEM Nusantara Riau

    Bank Rohil Klarifikasi & Ancam Tempuh Upaya Hukum, Ini Kata BEM Nusantara Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Pelaksanaan Bimtek,diduga PT.Bahana lakukan pembohongan Publik.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Bangkit Putra Perkasa Akan Bangun Pondok Pesantren Nurul Hasanah 156 Miliar di Bangko Pusako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua GMNI Riau Minta Bupati Copot Dirut dan Evaluasi Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kangkangi Perintah Pemegang Saham, Dirut BUMD PT SPRH Tak Mau Hadir Pada RUPS- LB 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flyer Digital Selamatkan Bank Rohil dan Copot Dirut Mencuat, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepenghuluan Sinaboi Berkomitmen Dampingi KMP dalam Proses Legalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Dari Kasus Duri, Mandau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Brother dan Wira Jaya Bagansiapiapi di Gugat ke Persidangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.