• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Mei 17, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Sinaboi: Turnamen Futsal Upika Cup 2026 Ajang Prestasi & Edukasi Anti Narkoba

    Polsek Sinaboi: Turnamen Futsal Upika Cup 2026 Ajang Prestasi & Edukasi Anti Narkoba

    Camat Serahkan Trofi Juara, PS Raja Bejamu Dominasi Final Futsal Upika Cup 2026 

    Camat Serahkan Trofi Juara, PS Raja Bejamu Dominasi Final Futsal Upika Cup 2026 

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Sungai Bakau Rampung 💯%

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Sungai Bakau Rampung 💯%

    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

    Disdik Rohil Matangkan Persiapan Lahan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

    Disdik Rohil Matangkan Persiapan Lahan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

    Polsek Sinaboi Intensifkan Giat KRYD Guna Akselerasi Kamtibmas Kondusif

    Polsek Sinaboi Intensifkan Giat KRYD Guna Akselerasi Kamtibmas Kondusif

    Ketua TP PKK Kecamatan Sinaboi Nanda Sabrina Kunjungi Posyandu Kemuning

    Ketua TP PKK Kecamatan Sinaboi Nanda Sabrina Kunjungi Posyandu Kemuning

    Selasa Besok Listrik padam Selama 8 Jam  

    Selasa Besok Listrik padam Selama 8 Jam  

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Sinaboi: Turnamen Futsal Upika Cup 2026 Ajang Prestasi & Edukasi Anti Narkoba

    Polsek Sinaboi: Turnamen Futsal Upika Cup 2026 Ajang Prestasi & Edukasi Anti Narkoba

    Camat Serahkan Trofi Juara, PS Raja Bejamu Dominasi Final Futsal Upika Cup 2026 

    Camat Serahkan Trofi Juara, PS Raja Bejamu Dominasi Final Futsal Upika Cup 2026 

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Sungai Bakau Rampung 💯%

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Sungai Bakau Rampung 💯%

    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

    Disdik Rohil Matangkan Persiapan Lahan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

    Disdik Rohil Matangkan Persiapan Lahan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

    Polsek Sinaboi Intensifkan Giat KRYD Guna Akselerasi Kamtibmas Kondusif

    Polsek Sinaboi Intensifkan Giat KRYD Guna Akselerasi Kamtibmas Kondusif

    Ketua TP PKK Kecamatan Sinaboi Nanda Sabrina Kunjungi Posyandu Kemuning

    Ketua TP PKK Kecamatan Sinaboi Nanda Sabrina Kunjungi Posyandu Kemuning

    Selasa Besok Listrik padam Selama 8 Jam  

    Selasa Besok Listrik padam Selama 8 Jam  

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Wakajati Riau Ikuti FGD Penanganan Barang Bukti Aset Kripto Dalam Perkara Pidana

15 Februari 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Wakajati Riau Ikuti FGD Penanganan Barang Bukti Aset Kripto Dalam Perkara Pidana

Dok : Penkum Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH beserta Para Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti kegiatan FGD yang bertemakan Penanganan Barang Bukti Aset Kripto Dalam Perkara Pidana yang diselenggarakan atas kerjasama Kejaksaan RI dengan ICHIP Attorney Advisor For Southeast Asia US Dept. Of Justice secara virtual.

Kegiatan FGD Kamis (15/2/2024) sekira pukul 08.00 Wib di ruangan Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.

Dalam FGD yang mendapuk Scott Bradford selaku narasumber utama dari ICHIP Attorney For Southeast Asia, ia menjelaskan secara teknis bagaimana modus kejahatan di era digital saat ini membutuhkan kesamaan paradigma & tindakan khusus dalam proses penegakan hukum antar negara.

Salah satu bentuknya adalah kejahatan yang menggunakan sarana mata uang virtual atau disebut aset kripto (cryptocurrency).

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (BAPPEBTI), Jumlah pengguna aset kripto yang terdaftar naik dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 16,55 juta pada tahun 2022.

Sedangkan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp. 296,66 triliun pada bulan November 2022. Data tersebut memberikan gambaran faktual bahwa potensi penggunaan aset kripto dalam tindak pidana di indonesia dapat terjadi dalam skala besar.

Aset kripto sering digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana.

Kejahatan tindak pidana tersebut dilakukan melalui skema pembobolan email bisnis, skema phising, pemerasan, ransomware, pembajakan kripto, skema ponzi, penipuan percintaan/pekerjaan, bisnis layanan keuangan tidak berlisensi, dark web activity, pornografi anak, penjualan narkotika, perdagangan senjata, terorisme sampai pencucian uang.

Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan. Oleh karena itu penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat, terutama dalam hal pembuktian perkara pidana.

Merespon kebutuhan penegakan hukum tersebut, Kejaksaan RI telah mengeluarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2023. Melalui acuan teknis ini, Kejaksaan berupaya optimal dalam memperkuat peran & fungsi penata kelolaan benda sitaan, barang bukti, barang rampasan aset kripto di setiap proses penegakan hukum.

Kegiatan FGD Penanganan Barang Bukti Aset Kripto Dalam Perkara Pidana secara virtual berjalan aman, tertib dan lancar, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada media ini. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.