• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Agustus 17, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    Kajati Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVI Ambon 

    Kajati Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVI Ambon 

    Memupuk Persatuan, Kodim 0321 Rokan Hilir Gelar Dandim Cup Voli Putra-Putri se- Rohil

    Memupuk Persatuan, Kodim 0321 Rokan Hilir Gelar Dandim Cup Voli Putra-Putri se- Rohil

    Harli Siregar Bernostalgia di Kampus Fakultas Hukum USU

    Harli Siregar Bernostalgia di Kampus Fakultas Hukum USU

    Penghulu Rafika bersama Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Gotong Royong

    Penghulu Rafika bersama Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Gotong Royong

    Kajari SBB Musnahkan Barang Bukti Narkotika yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

    Kajari SBB Musnahkan Barang Bukti Narkotika yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

    Kantor Dinas Pemuda Olahraga dan BPKAD Kabupaten Maluku Tenggara Digeledah Jaksa

    Kantor Dinas Pemuda Olahraga dan BPKAD Kabupaten Maluku Tenggara Digeledah Jaksa

    Plt PWI Riau Diundang Secara Resmi di Kongres Persatuan, Ini Kata Dheni Kurnia

    Plt PWI Riau Diundang Secara Resmi di Kongres Persatuan, Ini Kata Dheni Kurnia

    Kajati Maluku Bersama Jajaran sambut Baik Kunjungan Kakanwil Bea Cukai

    Kajati Maluku Bersama Jajaran sambut Baik Kunjungan Kakanwil Bea Cukai

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    Kajati Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVI Ambon 

    Kajati Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVI Ambon 

    Memupuk Persatuan, Kodim 0321 Rokan Hilir Gelar Dandim Cup Voli Putra-Putri se- Rohil

    Memupuk Persatuan, Kodim 0321 Rokan Hilir Gelar Dandim Cup Voli Putra-Putri se- Rohil

    Harli Siregar Bernostalgia di Kampus Fakultas Hukum USU

    Harli Siregar Bernostalgia di Kampus Fakultas Hukum USU

    Penghulu Rafika bersama Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Gotong Royong

    Penghulu Rafika bersama Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Gotong Royong

    Kajari SBB Musnahkan Barang Bukti Narkotika yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

    Kajari SBB Musnahkan Barang Bukti Narkotika yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

    Kantor Dinas Pemuda Olahraga dan BPKAD Kabupaten Maluku Tenggara Digeledah Jaksa

    Kantor Dinas Pemuda Olahraga dan BPKAD Kabupaten Maluku Tenggara Digeledah Jaksa

    Plt PWI Riau Diundang Secara Resmi di Kongres Persatuan, Ini Kata Dheni Kurnia

    Plt PWI Riau Diundang Secara Resmi di Kongres Persatuan, Ini Kata Dheni Kurnia

    Kajati Maluku Bersama Jajaran sambut Baik Kunjungan Kakanwil Bea Cukai

    Kajati Maluku Bersama Jajaran sambut Baik Kunjungan Kakanwil Bea Cukai

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Riau Melakukan Pengajuan 1 Perkara  Restoratif justice ke JAM-Pidum Kejagung RI

14 Maret 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Nasional
Kejati Riau Melakukan Pengajuan 1 Perkara  Restoratif justice ke JAM-Pidum Kejagung RI
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diruangan rapat Wakajati Riau Kamis (14/3/2024) sekira pukul 08.30 Wib Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH dan Para Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH dan Robi Harianto, SH., MH.

Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.,Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berasal dari pengajuan yaitu Kejaksaan Negeri Dumai.

An. Tersangka Iwang Wiguna bin Rifdi Agus yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus Posisi :

– Tersangka mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy No. Pol BM 6855 XY, datang dari arah Simpang Bundaran Polres Dumai melewati Jl. Sudirman yang merupakan jalur protokol, dengan kondisi lalu lintas normalnya padat, cuaca cerah malam hari, kondisi jalan aspal, lurus, datar dan dilengkapi penerangan lampu jalan, dan pada saat tersangka berada di jalur 3 hendak mendahului sebuah mobil yang tidak diingat lagi jenisnya yang berada tepat di depan sepeda motor tersangka, kemudian tersangka dengan jarak pandang yang terbatas/terhalangi mobil mendahului mobil tersebut dari arah kanan dengan melakukan perpindahan dari jalur 3 menuju jalur 4, lalu, pada saat posisi sepeda motor tersangka sejajar dengan mobil tersebut, tersangka menabrak sdr. Khairul yang sedang menyeberang jalan yang mengakibatkan sdr. Khairul terpental sejauh + 4 meter dan tersangka hilang keseimbangan hingga terjatuh sejauh + 16 meter dari titik tabrakan, padahal sewajarnya ada penyeberang jalan umum dimanapun, kemudian sdr. Khairul langsung dibawa ke RSUD Kota Dumai, setibanya sdr. Khairul di RSUD Kota Dumai sdr. Khairul dinyatakan telah meninggal dunia.

-Selain kelalaian tersangka, korban (Sdr. Khairul) menyeberang tidak pada jalur penyeberangan disaat lalu lintas jalan protokol yang normalnya cukup padat.

– Bahwa hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai tanggal 20 Desember 2023 atas nama Khairul alias Ucok bin Samsul Alihin, laki-laki, 60 tahun, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dengan kesimpulan pada pemeriksaan, yakni pada pemeriksaan luar didapatkan luka robek pada kepala sebelah kiri, pada hidung, mulut dan telinga mengeluarkan darah.

– Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto juga menuturkan, adapun alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto (redaksi)

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 
Berita Utama

Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

16 Agustus 2025

Bagansiapiapi- Kegiatan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sumur Bor yang di laksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Sekabupaten Rokan Hilir...

Read more
Kajati Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVI Ambon 

Kajati Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVI Ambon 

16 Agustus 2025
Memupuk Persatuan, Kodim 0321 Rokan Hilir Gelar Dandim Cup Voli Putra-Putri se- Rohil

Memupuk Persatuan, Kodim 0321 Rokan Hilir Gelar Dandim Cup Voli Putra-Putri se- Rohil

15 Agustus 2025
Next Post
Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa “HBL” Diperiksa Kejaksaan Agung

Mantan Staf Keuangan " SHNA" Diperiksa Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Terkait Perkara Impor Gula, 4 Pejabat Beacukai di Riau dan ABP Diperiksa Jaksa 

Kejagung Periksa 3 Orang ASN Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Trendings

  • Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    Kegiatan Proyek SPAM Sumur Bor Perkim Tahun 2025 Pendampingan Kejari Rohil 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghulu Rafika bersama Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Agoes SP Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi TK Adhyaksa XXVI Ambon 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Pemberitaan Babinsa Bekingi Mangga Ilegal, Ini Keterangan Danpos Ramil Panipahan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghulu Rafika Bersama Ketua TP PKK Sinaboi Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Hj. Basyariah Istri Bupati Rohil 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simpan Shabu dibawah tempat tidur, Oknum ASN di Jalan Bawal di tangkap Polres Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat! Mantan Bupati Rohil Dipanggil dan Diperiksa Penyidik Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggung Jawab Konsultan Pengawas Proyek Rigid Rp26,5 Miliar Berat, Amir RZ : Dia Juru Kunci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPN Rokan Hilir Bantu KPUD Menangkan Gugatan Pilkada Rohil Tahun 2024 di MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.