• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, November 12, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Dongkrak Perekonomian Daerah, Penghulu Sinaboi Rafika Salurkan BLT Tahun 2025

    Dongkrak Perekonomian Daerah, Penghulu Sinaboi Rafika Salurkan BLT Tahun 2025

    Melalui Program BLT, Penghulu Sungai Bakau Harapkan Ekonomi Masyarakat Meningkat 

    Melalui Program BLT, Penghulu Sungai Bakau Harapkan Ekonomi Masyarakat Meningkat 

    Tekan Angka Kemiskinan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Salurkan BLT ke 45 Warga Kurang Mampu

    Tekan Angka Kemiskinan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Salurkan BLT ke 45 Warga Kurang Mampu

    Wabup Rohil Ungkap Pekerjaan Halte Sungai TPTM Plafonnya Rusak dan Tiangnya Miring

    Wabup Rohil Ungkap Pekerjaan Halte Sungai TPTM Plafonnya Rusak dan Tiangnya Miring

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Dongkrak Perekonomian Daerah, Penghulu Sinaboi Rafika Salurkan BLT Tahun 2025

    Dongkrak Perekonomian Daerah, Penghulu Sinaboi Rafika Salurkan BLT Tahun 2025

    Melalui Program BLT, Penghulu Sungai Bakau Harapkan Ekonomi Masyarakat Meningkat 

    Melalui Program BLT, Penghulu Sungai Bakau Harapkan Ekonomi Masyarakat Meningkat 

    Tekan Angka Kemiskinan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Salurkan BLT ke 45 Warga Kurang Mampu

    Tekan Angka Kemiskinan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Salurkan BLT ke 45 Warga Kurang Mampu

    Wabup Rohil Ungkap Pekerjaan Halte Sungai TPTM Plafonnya Rusak dan Tiangnya Miring

    Wabup Rohil Ungkap Pekerjaan Halte Sungai TPTM Plafonnya Rusak dan Tiangnya Miring

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JPU Kejari Rohil Tuntut Terdakwa “RR” 7 Tahun dan Terdakwa “IS” 6 Tahun Penjara

Sidang Perkara Dugaan Tipikor Setwan Rohil 2019

22 April 2024
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
JPU Kejari Rohil Tuntut Terdakwa “RR” 7 Tahun dan Terdakwa “IS” 6 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar Persidangan Perkara Dugaan Tipikor program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

Persidangan Senin, (22/4/2024) sekitar pukul 15.00 Wib atas nama Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal dengan Nomor Register Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr dan atas nama Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin Nomor Register Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr., dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.

Saat dikonfirmasi media ini, Kastel Kejari Rohil akrab di sapa Yopen menyampaikan adapun sidang perkara Tindak Pidana Korupsi a quo dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru dengan susunan perangkat sidang sebagai berikut :

1. Dr. Salomo Ginting, SH.,MH.

2. Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H.

3. Rosita, SH.,MH.

Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dihadiri oleh

1. Priandi Firdaus, S.H., M.H.

2. Hade Daniel, SH., M.H. dan selaku Penasihat Hukum,

1. Suroto, SH.

2. Duen Sasberi, SH.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Surat Tuntutan pada pokoknya menyampaikan bahwa:

1. Terdakwa ROUNALD ROMIEZA, S.STP., M.Si ALIAS RONAL dan Terdakwa INDRA SYAPUTRA alias INDRA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ROUNALD ROMIEZA, S.STP., M.Si ALIAS RONAL dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun penjara dan Pidana Penjara selama 6(enam) tahun terhadap Terdakwa INDRA SYAPUTRA Alias INDRA

3. Menjatuhkan Pidana Denda terhadap terdakwa ROUNALD ROMIEZA dan terdakwa INDRA SYAPUTRA masing-masing sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

4. Membebankan Uang Pengganti terhadap terdakwa ROUNALD ROMIEZA sebesar Rp 923.737.914,- (Sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas rupiah). Jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar Uang Pengganti dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun.

Selanjutnya persidangan ditunda 1 minggu untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing Penasihat Hukum terdakwa untuk menyiapkan Nota Pembelaan (Pledoi), tutup Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.