Pekanbaru – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar Persidangan Perkara Dugaan Tipikor program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019
Persidangan Senin, (22/4/2024) sekitar pukul 15.00 Wib atas nama Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal dengan Nomor Register Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr dan atas nama Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin Nomor Register Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr., dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.
Saat dikonfirmasi media ini, Kastel Kejari Rohil akrab di sapa Yopen menyampaikan adapun sidang perkara Tindak Pidana Korupsi a quo dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru dengan susunan perangkat sidang sebagai berikut :
1. Dr. Salomo Ginting, SH.,MH.
2. Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H.
3. Rosita, SH.,MH.
Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dihadiri oleh
1. Priandi Firdaus, S.H., M.H.
2. Hade Daniel, SH., M.H. dan selaku Penasihat Hukum,
1. Suroto, SH.
2. Duen Sasberi, SH.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Surat Tuntutan pada pokoknya menyampaikan bahwa:
1. Terdakwa ROUNALD ROMIEZA, S.STP., M.Si ALIAS RONAL dan Terdakwa INDRA SYAPUTRA alias INDRA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ROUNALD ROMIEZA, S.STP., M.Si ALIAS RONAL dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun penjara dan Pidana Penjara selama 6(enam) tahun terhadap Terdakwa INDRA SYAPUTRA Alias INDRA
3. Menjatuhkan Pidana Denda terhadap terdakwa ROUNALD ROMIEZA dan terdakwa INDRA SYAPUTRA masing-masing sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
4. Membebankan Uang Pengganti terhadap terdakwa ROUNALD ROMIEZA sebesar Rp 923.737.914,- (Sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas rupiah). Jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar Uang Pengganti dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun.
Selanjutnya persidangan ditunda 1 minggu untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing Penasihat Hukum terdakwa untuk menyiapkan Nota Pembelaan (Pledoi), tutup Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH. (redaksi)