• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Desember 20, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Koordinator Bidang Datun Kejati Riau Jelaskan Definisi Hukum di Podcast Riau Park TV

22 April 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Koordinator Bidang Datun Kejati Riau Jelaskan Definisi Hukum di Podcast Riau Park TV

Dok : Penkum Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Ricky Makado, S.H., M.H bersama Kasi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Andriansyah, S.H., M.H., MM menjadi Narasumber dalam Podcast Riau Park TV.

Kegiatan Podcast Senin (22/4/2024) sekira pukul 16.00 Wib di Studio Podcast Riau Park TV tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.

Dalam penyampaiannya secara interaktif Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Ricky Makado, S.H., M.H dan Kasi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Andriansyah, S.H., M.H., MM memaparkan Dasar Hukum UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Perpres No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepada awak media dijelaskan Kasi Penkum Kejati Riau, Datun Kejaksaan memiliki tusi adalah melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi Lembaga / badan negara, Lembaga / instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara / daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan, adapun Penegakan hukum adalah Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata untuk memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak hak keperdataan masyarakat; missal mengajukan gugatan pembatalan perkawinan, pembubaran PT dsb.

Bantuan hukum adalah Jaksa Pengacara Negara memberikan jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata dan TUN berdasarkan Surat Kuasa Khusus, ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi media ini.

Pertimbangan hukum lanjutnya lagi, adalah Jaksa Pengacara Negara memberikan pendapat hukum (Legal Opinion / LO) dan atau pendampingan (Legal Asistance) di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar pemintaan dari Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di Pusat / daerah, BUMN / BUMD yang pelaksanaannya berdasarkan Surat perintah JAM DATUN, Kajati atau Kajari.

Sedangkan tindakan hukum lain adalah Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga negara, instansi pemerintah di pusat / daerah, BUMN / BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pada intinya, Pelayanan Hukum adalah Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan tentang masalah hukum kepada anggota masyarakat yang meminta.

Acara Podcast Riau Park TV berjalan aman, tertib, dan lancar, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau (redaksi)

 

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.