Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Penjelasan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, adapun ke 4 saksi yang diperiksa Selasa (7/5/2024) yaitu berinisial :
1. ML selaku Pegawai PT Central Mega Kencana.
2. MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2015 s/d 2019.
3. KPN selaku Pedagang Toko Emas Agung.
4. ACN selaku pihak swasta.
Dalam siaran pers disebutkan Ketut, Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 -2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tutupnya (redaksi)