• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Desember 24, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tim Penkum Kejati Riau Berikan Penyuluhan Hukum di SMAN 1 Rambah Rokan Hulu

22 Mei 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Tim Penkum Kejati Riau Berikan Penyuluhan Hukum di SMAN 1 Rambah Rokan Hulu

Dok : Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Tim Penyuluhan/ Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Riau melakukan kegiatan Penyuluhan atau Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema Penerapan Hukum dalam “Ruang Digital” Indonesia.

Kegiatan Rabu ( 22/5/2024 ) sekira pukul 13.00 Wib, di Aula SMA Negeri 1 Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, diawali dengan penyampaian sambutan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu Alreza Ahyu, M.Si. Demikian disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Marcos M. M Simaremare, S.H., M. Hum. Rabu (22/5/2024).

Dalam penyampaiannya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Alreza Ahyu, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Penyuluhan/ Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau yang telah memilih Kabupaten Rokan Hulu dalam hal ini SMA Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu untuk menyelenggarakan kegiatan penyuluhan/ penerangan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu Alreza Ahyu, M.Si juga mengingatkan agar siswa/i dapat mendengarkan dengan baik apa yang disampaikan oleh pemateri nanti nya.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Prawiranegara Putra, S.H, ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Marcos M. M Simaremare, S.H., M. Hum melalui rilis pers.

Dalam penyampaiannya, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Prawiranegara Putra, S.H menyampaikan Ruang Digital merupakan suatu sarana teknologi informasi, komunikasi produksi serta distribusi informasi berupa text, gambar, suara dan video melalui fitur- fitur yang tersaji pada perangkat digital dan beragam aplikasi yang dimiliki hanya dengan sentuhan jari.

Kemudian, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Prawiranegara Putra, S.H juga menjelaskan Penerapan Hukum dapam Ruang Digital di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Prawiranegara Putra, S.H juga memaparkan mengenai Perbuatan yang dilarang dan Tindak Pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lebih lanjut, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Prawiranegara Putra, S.H mengambil salah satu contoh Tindak Pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni Tindak Pidana Perjudian Online (Judi Online).

Tindak Pidana Perjudian Online (Judi Online) sendiri diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp. 190 Triliun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperoleh data tersebut dari penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak yang termasuk dalam jaringan bandar judi online.

Kemudian, dalam kesempatan tersebut juga, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Prawiranegara Putra, S.H juga menjelaskan faktor- faktor penyebab pelaku permainan judi online serta dampak & sisi negatifnya.

Diakhir penyampaian materinya, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Prawiranegara Putra, S.H menyampaikan upaya pencegahan bermain judi online yakni dari Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi telah melakukan upaya pemblokiran situs website yang mangandung unsur permainan judi online. Dan, untuk individu atau pribadi dari sendiri, langkah- langkah atau upaya yang harus dilakukan yakni banyak meluangkan waktu untuk melakukan kegiatan- kegiatan positif serta memahami dampak & sisi negatif permainan judi online.

Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu Alreza Ahyu, M.Si, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Prawiranegara Putra, S.H sebagai pemateri, Tim Penyuluhan/ Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, serta siswa/i SMA Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

Kegiatan Penyuluhan/ Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) berlangsung aman, tertib dan lancar, tutup Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Marcos M. M Simaremare, S.H., M. Hum. (redaksi)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.