• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juni 25, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Datun Kejari SBB Serahkan 2 Unit Mobil ke BPKAD Hasil Penarikan Aset dari Eks Pegawai

    Datun Kejari SBB Serahkan 2 Unit Mobil ke BPKAD Hasil Penarikan Aset dari Eks Pegawai

    Plt. Kajari SBB Hadiri Rakor Forkopimda se-Provinsi Maluku

    Plt. Kajari SBB Hadiri Rakor Forkopimda se-Provinsi Maluku

    Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

    Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

    GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

    GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

    GMNI Pertanyakan Kepastian Polda dalam Mengungkap Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

    GMNI Pertanyakan Kepastian Polda dalam Mengungkap Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

    Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

    Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

    Perkara Dugaan Tipikor Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan Penyidikan 

    Perkara Dugaan Tipikor Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan Penyidikan 

    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Datun Kejari SBB Serahkan 2 Unit Mobil ke BPKAD Hasil Penarikan Aset dari Eks Pegawai

    Datun Kejari SBB Serahkan 2 Unit Mobil ke BPKAD Hasil Penarikan Aset dari Eks Pegawai

    Plt. Kajari SBB Hadiri Rakor Forkopimda se-Provinsi Maluku

    Plt. Kajari SBB Hadiri Rakor Forkopimda se-Provinsi Maluku

    Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

    Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

    GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

    GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

    GMNI Pertanyakan Kepastian Polda dalam Mengungkap Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

    GMNI Pertanyakan Kepastian Polda dalam Mengungkap Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

    Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

    Terpilih Sebagai Ketua KONI, Riwansyah Siap Majukan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir 

    Perkara Dugaan Tipikor Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan Penyidikan 

    Perkara Dugaan Tipikor Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin Kab Buru Selatan Penyidikan 

    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Biro Perencanaan Kejagung RI Kunker di Kejati Maluku, Kajati Agoes SP Berikan Apresiasi

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

    Kejari Rohil musnahkan Barang Bukti 48 Perkara Narkotika dan 25 BB Perkara Lainnya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Riau Bantah Berita Enggan Usut Gedung Qur’an Center lantaran Dapat Hibah

23 Mei 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Nasional
Kejati Riau Bantah Berita Enggan Usut Gedung Qur’an Center lantaran Dapat Hibah

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH. (dok : Penkum Kejati Riau)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Adanya pemberitaan di salah satu media online yang memberitakan seolah-olah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau enggan mengusut kasus Gedung Quran Center, lantaran karena Kejati memperoleh dana hibah dari Pemprov Riau dibantah pihak Kejati Riau

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kasi Penkum bidang Intelijen Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH, kepada media ini menjelaskan apa yang dituangkan dalam pemberitaan tersebut tidak benar, bahkan terkesan tendensius, dan hanya bersifat asumsi belaka.

“Judul berita tidak menyiratkan secara ringkas isi atau maksud tulisan, namun bersifat opini yang menghakimi dan subjektif, sehingga bertentangan dengan Pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers dan “pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) “wartawan harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto sambil memperlihatkan pemberitaan salah satu media online dengan judul “Enggan Periksa Laporan Gedung Quran Center, Kejati Ternyata dapat dana hibah dari Pemprov Riau”.

Bambang Heripurwanto menyayangkan, seharusnya media tersebut mengetahui peraturan terkait tata cara penyampaian laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam PP nomor 43 tahun 2018 sehingga setiap pemberitaan memiliki sebuah nilai karya jurnalistik.

Dimana, pada Pasal 5 menyebutkan masyarakat dapat memberikan informasi kepada penegak hukum dengan membuat laporan, namun dalam pasal 9 ditegaskan syarat laporan paling sedikit memuat uraian mengenai fakta tentang dugaan terjadinya tipikor, dan harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit dokumen atau keterangan terkait dengan dugaan tipikor yang dilaporkan.

Di sisi lain kata Bambang Heripurwanto Penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan secara administratif dan substantif. Sehingga apabila laporan tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak ada kewajiban bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan.

Sebaliknya, setelah pelapor dimintai keterangan tambahan, atau dikemudian hari pelapor dapat melengkapi dokumen pendukung maka dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Kebebasan masyarakat atau LSM menggunakan Hak dan tanggung jawabnya dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor haruslah mentaati dan menghormati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena penilaian subjektif akan cenderung fitnah,” jelas Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menilai, bahwa media tersebut telah membuat kesimpulan sendiri bahwa pihak Kejati Riau enggan periksa laporan karena hibah.

“Terkait hibah adalah bantuan Pemerintah kepada Pemerintah untuk kepentingan umum (G to G) bukan bantuan pribadi, sehingga tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum, hal ini menunjukkan pemberitaan yang tendensius telah melanggar UU Pers dan KEJ,” tambah Bambang Heripurwanto.

Dijelaskan, terkait menyoal kasus yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut, bahwa bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau sudah mengundang pelapor untuk melengkapi laporannya sesuai PP No. 43 tahun 2018, namun sampai saat ini, data tambahan yang diminta belum dipenuhi oleh pelapor. Oleh karena itu tidak ada kewajiban APH untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang belum lengkap.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengingatkan bahwa Perusahaan pers yang berbadan hukum seharusnya tunduk pada UU Pers dan KEJ serta peraturan Dewan Pers lainnya, sedangkan media yang belum berbadan hukum seharusnya menerapkan prinsip-prinsip dalam UU ITE,”

Oleh karena dasar itulah diharapkan rekan-rekan pers dalam menyajikan pemberitaan dapat memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang, serta mewujudkan itikad baik pers.

Bambang Heripurwanto selalu Kasi Penkum Kejati Riau berharap, keterangannya ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat luas bahwa dalam pengusutan dugaan tindak pidana APH harus bersikap profesional, salah satunya harus memiliki data pendukung seperti alat bukti.

Berita yang tidak berlandaskan UU Pers, KEJ dan ketentuan lainnya dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, dan/atau fitnah, pers wajib segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat serta permintaan maaf,” akhir Bambang Heripurwanto. (redaksi)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Datun Kejari SBB Serahkan 2 Unit Mobil ke BPKAD Hasil Penarikan Aset dari Eks Pegawai
Berita Utama

Datun Kejari SBB Serahkan 2 Unit Mobil ke BPKAD Hasil Penarikan Aset dari Eks Pegawai

24 Juni 2025

Piru- Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, S.H., M.H melalui Kasi Datun Sesca Taberima, S.H., M.H., baru baru ini melakukan serah...

Read more
Plt. Kajari SBB Hadiri Rakor Forkopimda se-Provinsi Maluku

Plt. Kajari SBB Hadiri Rakor Forkopimda se-Provinsi Maluku

24 Juni 2025
Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

Kajati Agoes SP dan Jajaran Sambut Kunjungan Inspeksi Pimpinan Kejagung RI di Maluku

23 Juni 2025
Next Post
Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta Kunjungan Kerja ke Wilayah Hukum Kepulauan Riau

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta Kunjungan Kerja ke Wilayah Hukum Kepulauan Riau

Kejaksaan RI Berikan Penerangan Hukum ke Penyandang Disabilitas

Kejaksaan RI Berikan Penerangan Hukum ke Penyandang Disabilitas

Trendings

  • GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

    GMNI Riau Harap Kejari Rohil Bantu Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Pertanyakan Kepastian Polda dalam Mengungkap Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Datun Kejari SBB Serahkan 2 Unit Mobil ke BPKAD Hasil Penarikan Aset dari Eks Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Surabaya Ubah Nama Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Foto 10 Years Challenge di Instagram, Twitter dan Facebook

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt. Kajari SBB Hadiri Rakor Forkopimda se-Provinsi Maluku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kangkangi Perintah Pemegang Saham, Dirut BUMD PT SPRH Tak Mau Hadir Pada RUPS- LB 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budidaya Leci di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.