Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi.
Mereka berdua terperiksa terkait perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar menjelaskan Senin (24/6/2024) adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu berinisial:
1. STJ selaku Assistant Manager Security pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2013 s/d 2019.
2. PMN selaku Assistant Manager Security System Control UBPP LM Pulo Gadung.
Dalam keterangan pers tersebut dipaparkan Harli Siregar, adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tutup Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar (redaksi)